<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>AbuIhsan.com</title>
	<atom:link href="http://abuihsan.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://abuihsan.com</link>
	<description>Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari website</description>
	<lastBuildDate>Thu, 10 Jun 2010 02:24:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Agar Doa Tidak Tertolak</title>
		<link>http://abuihsan.com/2010/06/09/agar-doa-tidak-tertolak-3/</link>
		<comments>http://abuihsan.com/2010/06/09/agar-doa-tidak-tertolak-3/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Jun 2010 08:53:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ustadz Abu Ihsan Al Atsari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[Semua]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuihsan.com/?p=96</guid>
		<description><![CDATA[Begitu banyak hal yg bisa menyebabkan doa yg kita panjatkan kepada Allah Ta’ala menjadi tertolak. Bagaimanakah upaya  agar doa yg dipanjatkan diijabah oleh Allah Ta’ala? dalam kajian ini dipaparkan  berbagai hukum yg berkaitan dgn doa ,selamat menyimak semoga bermanfaat. AgarDoaTidakTertolak_ustAbuIhsan.mp3]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="../wp-content/uploads/2010/06/cahaya.jpg"><img class="alignleft" title="cahaya" src="../wp-content/uploads/2010/06/cahaya-300x188.jpg" alt="" width="240" height="150" /></a>Begitu banyak hal yg bisa menyebabkan doa yg kita panjatkan kepada Allah Ta’ala menjadi tertolak. Bagaimanakah upaya  agar doa yg dipanjatkan diijabah oleh Allah Ta’ala? dalam kajian ini dipaparkan  berbagai hukum yg berkaitan dgn doa ,selamat menyimak semoga bermanfaat.</p>
<p><a class="wpaudio" href="http://www.abuihsan.com/wp-content/uploads/2010/06/AgarDoaTidakTertolak_ustAbuIhsan.mp3">AgarDoaTidakTertolak_ustAbuIhsan.mp3</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuihsan.com/2010/06/09/agar-doa-tidak-tertolak-3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
<enclosure url="http://www.abuihsan.com/wp-content/uploads/2010/06/AgarDoaTidakTertolak_ustAbuIhsan.mp3" length="12564245" type="audio/mpeg" />
		</item>
		<item>
		<title>Membagi Kerugian Dalam Mudharabah</title>
		<link>http://abuihsan.com/2010/03/02/membagi-kerugian-dalam-mudharabah/</link>
		<comments>http://abuihsan.com/2010/03/02/membagi-kerugian-dalam-mudharabah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Mar 2010 02:07:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ustadz Abu Ihsan Al Atsari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[Semua]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuihsan.com/?p=65</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari Mudharabah adalah salah satu bentuk syarikah dalam jual beli. Islam telah menghalalkan sistem muamalah ini. Dan Islam telah melegalkan seluruh bentuk syarikah SYARIKAH ADA DUA JENIS Pertama : Syarikah Amlaak Yaitu penguasaan harta secara kolektif, berupa bangunan, barang bergerak atau barang berharga. Yaitu pensyarikahan dua orang atau lebih yang dimiliki [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://abuihsan.com/wp-content/uploads/2010/03/uang_jatoh.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-66" title="uang_jatoh" src="http://abuihsan.com/wp-content/uploads/2010/03/uang_jatoh-200x300.jpg" alt="" width="200" height="300" /></a>Oleh<br />
Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari</p>
<p>Mudharabah adalah salah satu bentuk syarikah dalam jual beli. Islam telah menghalalkan sistem muamalah ini. Dan Islam telah melegalkan seluruh bentuk syarikah</p>
<p>SYARIKAH ADA DUA JENIS<br />
Pertama : Syarikah Amlaak<br />
Yaitu penguasaan harta secara kolektif, berupa bangunan, barang bergerak atau barang berharga. Yaitu pensyarikahan dua orang atau lebih yang dimiliki melalui transaksi jual beli, hadiah, warisan atau yang lainnya. Dalam bentuk syarikah seperti ini kedua belah pihak tidak berhak mengusik bagian rekan kongsinya, ia tidak boleh menggunakannya tanpa seijin rekannya.</p>
<p>Kedua : Syarikah Uquud<br />
Yaitu perkongsian dalam transaksi, misalnya, dalam transaksi jual beli atau lainnya. Bentuk syarikah seperti inilah yang hendak kami ulas dalam tulisan kali ini. Dalam syarikah seperti ini, pihak-pihak yang berkongsi berhak menggunakan barang syarikah dengan kuasa masing-masing. Dalam hal ini, seseorang bertindak sebagai pemilik barang, jika yang digunakan adalah miliknya. Dan sebagai wakil, jika barang yang dipergunakan adalah milik rekannya.</p>
<p>Syarikah Uquud ini, oleh para ahli fiqih dibagi menjadi lima bagian<br />
<a name="more"></a><br />
[1]. Syariqah Inaan<br />
Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah dengan harta masing-masing untuk dikelola oleh mereka sendiri, dan keuntungan dibagi di antara mereka, atau salah seorang sebagai pengelola dan mendapat bagian lebih banyak dari keuntungan, daripada rekannya.</p>
<p>[2]. Syarikah Mudharabah<br />
Yaitu, seseorang sebagai pemodal menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan, dan dia berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.</p>
<p>[3]. Sayrikah Wujuuh<br />
Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah terhadap keuntungan dari barang dagangan yang mereka beli bersama tanpa modal. Pendapatan keuntungan dibagi atas dasar kesepakatan di antara mereka.</p>
<p>[4]. Syarikah Abdaan<br />
Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah pada harta halal hasil usaha mereka masing-masing. Atau bersyarikah pada harta yang mereka terima dari jasa tenaga atau keahlian mereka.</p>
<p>[5]. Syarikah Mufaawadhah<br />
Yaitu masing-masing pihak menyerahakn kuasa penuh atas setiap transaksi materi maupun fisik, dalam bentuk jual beli dan dalam seluruh urusan mereka tanpa menggabungkan ke dalamnya keuntungan atau hutang-piutang yang bersifat pribadi. [1]</p>
<p>Dalam melakukan bentuk kerjasama ini, masing-masing harus menjaga sifat amanah. Apalagi terjadi kecurangan dan penipuan dari salah satu pihak, maka bentuk kerja sama ini batal dengan sendirinya. [2]</p>
<p>Pembahasan masalah syarikah ini sangat panjang. Namun dalam kesempatan kali ini, kita memfokuskan pembicaraan pada salah satu bentuk syarikah, yaitu syarikah mudharabah. Lebih khusus lagi, yakni berkaitan dengan masalah kerugian yang terjadi dalam syarikah mudharabah ini.</p>
<p>Masalah : Pihak pemodal menyerahkan uangnya kepada pihak pengelola, lalu terjadi kerugian dalam usaha tersebut sehingga menghabiskan uang milik pemodal. Maka siapakah yang menanggung kerugian tersebut? Apakah pihak pemodal atau pengelola atau keduanya?</p>
<p>Jawab : Ini adalah bentuk syarikah yang disebut mudharabah. Sebagian orang, yakni penduduk Hijaz menyebutnya qiraadh. Orang-orang umum menyebutnya dhimaar. Yaitu seseorang menyerahkan hartanya untuk dikelola oleh orang lain. Satu pihak disebut pemodal, dan pihak lain disebut pengelola</p>
<p>Kerugian dalam syarikah seperti ini disebut wadhii’ah. Kerugian ini mutlak menjadi tanggung jawab pemodal (pemilik harta), sama sekali bukan menjadi tanggungan pihak pengelola. Dengan catatan, pihak pengelola tidak melakukan kelalaian dan kesalahan prosedur dalam menjalankan usaha yang telah disepakati syarat-syaratnya. Kerugian pihak pengelola adalah dari sisi tenaga dan waktu yang telah dikeluarkannya tanpa mendapat keuntungan.</p>
<p>Pihak pemodal berhak mendapat keuntungan dari harta atau modal yang dikeluarkannya, dan pihak pengelola mendapat keuntungan dari tenaga dan waktu yang dikeluarkannya. Maka kerugian ditanggung pihak pemodal atau pemilik harta. Adapun pihak pengelola, ia mendapat kerugian dari jasa dan tenaga yang telah dikeluarkannya.</p>
<p>Ini adalah perkara yang telah disepakati oleh para ulama, seperti yang telah ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa (XXX/82).</p>
<p>Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam kitab al-Mughni (V/183) mengatakan, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini”.</p>
<p>Pada bagian lain (V/148), al-Maqdisi mengatakan, kerugian dalam syarikah mudharabah ditanggung secara khusus oleh pihak pemodal, bukan tanggungan pihak pengelola. Karena wadii’ah, hakikatnya adalah kekurangan pada modal. Dan ini, secara khusus menjadi urusan pemilik modal, bukan tanggungan pihak pengelola. Kekurangan tersebut adalah kekurangan pada hartanya, bukan harta orang lain. Kedua belah pihak bersyarikah dalam keuntungan yang diperoleh.</p>
<p>Seperti dalam kerja sama musaaqat dan muzaara’ah, dalam kerja sama ini, tuan tanah atau pemilik pohon bersyarikah dengan pihak pengelola atau pekerja dalam keuntungan yang dihasilkan dari kebun dan buah. Namun, jika terjadi kerusakan pada pohon atau jatuh musibah atas tanah tersebut, misalnya tenggelam atau musibah lainnya, maka pihak pengelola atau pekerja tidak menanggung kerugian sekalipun.</p>
<p>Masalah : Akan tetapi bagaimana hukumnya bila pihak pengelola dan pihak pemodal telah membuat syarat dan kesepakatan, bahwa kerugian yang diderita dibagi dua atau sepertiga ditanggung pihak pengelola, dan selebihnya pihak pemodal?</p>
<p>Jawab : Syarat dan kesepakatan seperti ini bertentangan dengan Kitabullah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan.</p>
<p>“Artinya : Mengapa sejumlah orang mengajukan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitabullah? Barangsiapa mengajukan syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka tidak diterima, meskipun ia mengajukan seratus syarat”. [3]</p>
<p>Ibnu Qudamah al-Maqdisi menegaskan batalnya syarat-syarat ini, tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. [4] Ibnu Qudamah berkata, “Intinya, apabila disyaratkan atas pihak pengelola tanggung jawab terhadap kerugian atau mendapat bagian tanggungan dari wadhii’ah (kerugian), maka syarat itu bathil. Kami mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini.</p>
<p>Barangkali para pemodal akan mengatakan : “Kalian para ulama telah membuka pintu seluas-luasnya bagi para pengelola untuk mempermainkan uang kami. Apabila kami menuntutnya, mereka mengatakan, ‘Kami mengalami kerugian”.</p>
<p>Kalau pengelola tadi adalah orang yang lemah iman; lemah imannya kepada hari akhirat dan berani menjual agamanya dengan materi dunia, maka orang seperti inilah yang berani mempermainkan harta kaum muslimin, lalu mereka bersumpah telah mengalami kerugian. Kelonggaran ini bukanlah disebabkan fatwa dan pendapat ahli ilmu. Kewajiban atas pemilik harta adalah, mencari orang yang amanah agamanya dan ahli dalam pekerjaannya. Jika tidak menemukan orang seperti ini, maka hendaklah ia menahan hartanya. Adapun ia serahkan hartanya kepada orang yang tidak amanah dan tidak bisa mengelola lalu berkata, Ahli Ilmu telah membuka pintu bagi pengelola untuk mempermainkan harta kami, maka alasan seperti ini, sama sekali tidak bisa diterima.</p>
<p>Masalah : bolehkah pihak pengelola menanggung kerugian atas kerelaan darinya, tanpa paksaan?</p>
<p>Jawaban : Apabila pihak pengelola turut menanggung kerugan atas kerelaan darinya dan tanpa tekanan dari pihak manapun, maka hal itu dibolehkan, bahkan itu termasuk akhlak yang terpuji. Wallahu ‘alam</p>
<p>Masalah : Bagaimana bila pada jual beli pertama mereka mendapat keuntungan, lalu pada jual beli kedua mereka mendapat kerugian, apakah keuntungan pada jual beli pertama dibagi dahulu, lalu kerugian pada jual beli kedua menjadi tanggungan pihak pengelola? Ataukah keuntungan itu dipakai untuk menutupi kerugian, lalu sisanya dibagi kemudian?</p>
<p>Jawab : Dalam kasus seperti ini, keuntungan harus digunakan lebih dulu untuk menutupi kerugian. Jika keuntungan tersebut masih tersisa setelah modal ditutupi, maka baru kemudian dibagi kepada pihak pengelola dan pihak pemodal menurut kesepakatan mereka. Demikian yang dijelaskan oleh para ulama.</p>
<p>Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni (V/169) mengatakan :”Masalah, pihak pengelola tidak berhak mengambil keuntungan hingga ia menyerahkan modal kepada pihak pemodal. Apabila dalam usaha terjadi kerugian dan keuntungan, maka kerugian ditutupi dengan keuntungan. Baik kerugian dan keuntungan itu diperoleh dalam satu transaksi, ataupun kerugian terjadi pada transaksi pertama, lalu keuntungan dihasilkan pada transaksi berikutnya. Karena keuntungan itu hakikatnya adalah, sesuatu yang lebih dari modal dasar. Dan apabila tidak lebih, maka belum dihitung sebagai keuntungan. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan pendapat di kalangan dalam masalah ini”.</p>
<p>Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnul Mundzir dalam kitab al-Ijma (halaman 112 nomor 534). Beliau rahimahullah berkata :”Para ulama sepakat, bahwa pembagian keuntungn (itu) dibolehkan, apabila pihak pemodal telah mengambil modalnya”.</p>
<p>Hanya saja Ibnu Hazm menyebutkan dalam kitab Maraatibul Ijma, halaman 93, baha para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun kesimpulanya, pendapat yang kuat adalah yang telah kita jelaskan diatas.</p>
<p>Apabila keuntungan telah dihitung dan dibagikan, dan masing-masing pihak telah mengambil bagian dari keuntungan, lalau setelah itu terjadi kerugian, maka dalam kasus ini, pihak pengelola tidak berhak memaksa pihak pemodal untuk menutupi kerugian dan keuntungan yang telah dibagikan, sudah menjadi, hak masing-masing. Wallahu ‘alam</p>
<p>Masalah : Bagaimana bila pihak pengelola melanggar syarat atau melakukan kesalahan prosedur dalam usaha sehingga menyebabkan kerugian?</p>
<p>Jawab : Kerugian tersebut menjadi tanggungan pihak pengelola yang telah melanggar persyaratan yang telah disepakati, atau melakukan kelalaian, atau kesalahan prosedur. Sejumlah ahli ilmu telah menyebutkan kesepakatan ulama dalam masalah ini, di antaranya adalah Ibnu Hazm dalam kitab Maraatibul Ijma (hal. 93), dan Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma (hal.112 nomor 535). Namun Ibnu Abi Syaibah menukil dalam Mushannaf-nya (IV/402-403) dari Az-Zuhri rahimahullah, bahwa beliau menyelisihi ijma’ ini. Demikian pula atsar dari Thawus dan Al-Hasan.</p>
<p>Ibnu Qudamah mengatakan dalam Al-Mughni (VII/162) : “Apabila pihak pengelola melakukan pelanggaran prosedur, atau melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukannya, atau membeli sesuatu yang dilarang untuk dibeli, maka ia bertanggung jawab terhadap harta tersebut. Demikianlah menurut pendapat mayoritas ahli ilmu”.</p>
<p>Namun pendapat yang kuat adalah, pihak pengelola bertanggung jawab atas kerugian tersebut, jika ia melanggar syarat. Karena seorang mukmin wajib memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.</p>
<p>“Artinya : Kaum muslimin harus menepati syarat-syarat yang telah mereka sepakati, kecuali syarat yang mehalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal”,</p>
<p>Masalah : Namun, bagaimana jika pihak pengelola melanggar syarat, akan tetapi ia mendapat keuntungan?</p>
<p>Jawab : Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa keuntungan merupakan hak pemilik modal. Karena harta itu merupakan hartanya. Sebagian ahli ilmu lainnya berpendapat, bahwa keuntungan menjadi hak pengelola. Karena dialah yang bertanggung jawab apabila terjadi kerugian. Ada pula ulama yang berpendapat, bahwa keuntungan itu menjadi harta sedekah, diberikan kepada fakir miskin. Ada yang berpendapat, keuntungan diserahkan kepada pemodal. Adapun si pengelola berhak memperoleh uang jasa yang setimpal. Ada pula yang berpendapat, keuntungan tersebut dibagi menurut kesepakatan merka berdua.</p>
<p>Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana tersebut di dalam Majmu Fatawa (XXX/86-87). Wallahu a’lam</p>
<p>Masalah : Bolehkah pihak pengelola mencampur modal tersebut dengan hartanya? Bagaimana bila itu terjadi ?</p>
<p>Jawab : Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni (VII/158) menjelaskan, pihak pengelola tidak boleh mencampur modal mudharabah dengan hartanya. Jika ia melakukan itu, lalu ia tidak bisa memilah mana hartanya dan mana modal mudharabah, maka ia menanggung kerugian yang mungkin terjadi karenanya. Karena ia yang diberi amanah, (dan) modal tersebut ibarat wadhi’ah (barang titipan)”.</p>
<p>Masalah : Bagaimana bila masih bersisa dari harta mudharabah, bolehkah pihak pengelola mengambilnya?</p>
<p>Jawab : Apabila pihak pengelola mendapati di tangannya masih tersisa harta mudharabah, maka ia tidak boleh mengambilnya, kecuali dengan izin pihak pemodal.</p>
<p>Ibnu Qudamah mejelaskan dalam kitab Al-Mughni (VII/171). Intinya, apabila terlihat keuntungan pada harta mudharabah, maka pihak pengelola tidak boleh mengambilnya tanpa seizin pihak pemodal. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan ulama dalam masalah ini. Pihak pengelola tidak berhak mengambilnya karena tiga alasan.</p>
<p>Pertama : Keuntungan digunakan untuk menutupi modal dasar, masih terbuka kemungkinan keuntungan tersebut dipakai untuk menutupi kerugian. Sehingga belum bisa disebut sebagai keuntungan.</p>
<p>Kedua : Pemilik modal –dalam hal ini- mitra bisnisnya, dia tidak boleh memotong haknya sebelum pembagian.</p>
<p>Ketiga : Kepemilikan atas keuntungan itu belum tetap, karena bisa saja keuntungan tersebut diambil kembali untuk menutupi kerugian. Namun, apabila pemilik modal mengizinkannya maka ia boleh mengambilnya.karena harta tersebut merupakan hak mereka berdua, dan tidak akan keluar dari hak keduanya.</p>
<p>[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]<br />
_______<br />
Maraji<br />
[1]. Minhajus Salikin, SyaikhAbdurrahmanbin Nashir As-Sa’di<br />
[2]. Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi<br />
[3]. Taudhihul Ahkam, Al-Bassam<br />
[4]. Bulughul Maram, Ibnu Hajar Al-Asqalani<br />
[5]. Silsilah Al-Fatawa ASy-Syar’iyyah, Abul Hasan Al-Ma’ribi<br />
[6]. Mausu’ah Manaahi Syar’iyyah, Syakh Salim bin Id Al-Hilali</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuihsan.com/2010/03/02/membagi-kerugian-dalam-mudharabah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kunci Sukses Bermu&#8217;amalah</title>
		<link>http://abuihsan.com/2010/03/02/kunci-sukses-bermuamalah/</link>
		<comments>http://abuihsan.com/2010/03/02/kunci-sukses-bermuamalah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Mar 2010 02:00:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ustadz Abu Ihsan Al Atsari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Adab & Akhlaq]]></category>
		<category><![CDATA[Semua]]></category>
		<category><![CDATA[mu'amalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuihsan.com/?p=61</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari Dalam hidup ini, setiap insan pasti berhubungan dengan orang lain. Ia hidup dikelilingi tetangga kanan dan kiri, muka dan belakangnya, dengan berbagai macam corak ragam, tingkah laku dan latar belakangnya. Ada yang muslim, dan barangkali ada pula yang non muslim. Ada yang multazim, dan ada pula yang fasik. Ada yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://abuihsan.com/wp-content/uploads/2010/03/gambar-sedekah1.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-62" title="gambar-sedekah1" src="http://abuihsan.com/wp-content/uploads/2010/03/gambar-sedekah1-295x300.jpg" alt="" width="295" height="300" /></a>Oleh<br />
Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari</p>
<p>Dalam hidup ini, setiap insan pasti berhubungan dengan orang lain. Ia hidup dikelilingi tetangga kanan dan kiri, muka dan belakangnya, dengan berbagai macam corak ragam, tingkah laku dan latar belakangnya. Ada yang muslim, dan barangkali ada pula yang non muslim. Ada yang multazim, dan ada pula yang fasik. Ada yang terpelajar dan ada yang awam.</p>
<p>Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam telah mengingatkan kepada kita pentingnya menjaga hak-hak tetangga ini. Tetangga memiliki kedudukan yang agung dalam kehidupan beliau. Beliau bersabda:</p>
<p>مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِي بِالجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ</p>
<p>&#8220;Malaikat Jibril q senatiasa mewasiatkan agar aku berbuat baik kepada tetangga, sehingga aku mengira ia (Jibril) akan memberikan hak waris (bagi mereka)&#8221;. [Muttafaqun 'alaihi].<br />
<a name="more"></a><br />
Beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mewasiatkan Abu Dzar Radhiyallahu &#8216;anhu :</p>
<p>يَا أَبَا ذَرٍّ, إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاؤُهَا وَ تَعَاهَدْ جِيْرَانَكَ</p>
<p>&#8220;Wahai, Abu Dzar. Jika engkau memasak makanan, perbanyaklah kuahnya, janganlah engkau lupa membagikannya kepada tetanggamu&#8221;. [HR Muslim]</p>
<p>Beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam juga memperingatkan dari bahaya menggangu tetangga.</p>
<p>لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ</p>
<p>&#8220;Tidak akan masuk surga, seseorang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatannya&#8221;. [HR Muslim]</p>
<p>Dengan akhlak seperti ini, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam telah berhasil menguasai hati, perasaan dan pikiran manusia. Sehingga, dalam bermu&#8217;amalah kepada manusia, kita harus mengedapankan akhlak yang terpuji.</p>
<p>Diriwayatkan dari Abu Dzar Radhiyallahu &#8216;anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah berkata kepadaku :</p>
<p>اتَّقِ اللهِ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ.</p>
<p>&#8220;Bertaqwalah dimanapun engkau berada, dan iringilah perbuatan jelek dengan perbuatan baik, niscaya akan menghapusnya, dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang mulia&#8221; [HR at Tirmidzi, dan ia berkata,"Hadits hasan shahih". Juga dishahihkan oleh al Albani di dalam kitab Shahih Sunan at Tirmidzi, no. 2516]</p>
<p>Demikian pula dalam bermu&#8217;amalah dengan manusia, seharusnya bersikap santun, memilih kata-kata yang dapat menyejukkan hati. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala memerintahkan Nabi Musa dan Harun Alaihissalam untuk berkata lemah-lembut kepada orang yang paling keras kekafirannya, yaitu Fir&#8217;aun :&#8221; Maka berbicalah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah-lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut&#8221;. [Thaha/20:44].</p>
<p>Diriwayatkan dari Abu Dzar Radhiyallahu &#8216;anhu, ia berkata, Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah bersabda kepadaku :</p>
<p>لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلِيْقٍ</p>
<p>&#8220;Janganlah engkau menganggap remeh suatu kebaikan, walaupun sekedar bermanis muka ketika engkau bertemu dengan saudaramu&#8221; [Diriwayatkan oleh Muslim]</p>
<p>Diriwayatkan dari &#8216;Adiy bin Hatim Radhiyallahu &#8216;anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda :</p>
<p>اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ</p>
<p>&#8220;Jagalah dirimu dari neraka, meskipun dengan memberikan sebutir kurma. Jika kamu tidak mendapatinya, maka dengan mengucapkan kata-kata yang baik&#8221;.[Muttafaq alaihi]</p>
<p>Begitu pula, seharusnya menghindari sikap keras dalam bermu&#8217;amalah dan kata-kata yang kasar dalam berbicara. Allah Subhanhu wa Ta&#8217;ala berfirman, yang artinya : &#8220;Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu&#8221;. [Ali Imran/3 : 159]</p>
<p>Diriwayatkan dari Jarir bin Abdullah Radhiyallahu &#8216;anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda :</p>
<p>مَنْ لاَ يَرْحَمِ النَّاسَ لاَ يَرْحَمْهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ</p>
<p>&#8220;Barangsiapa yang tidak menyayangi sesama manusia, maka Allah Azza wa Jalla pun tidak akan menyayanginya&#8221; [Muttafaqun 'alaihi]</p>
<p>Secara tabiat, manusia tidak suka dikasari. Sulaiman bin Mihran berkata, &#8220;Tidaklah engkau membuat marah seseorang, lalu ia mau mendengarkan kata-katamu.&#8221;</p>
<p>Oleh karena itu, sikap kasar dan berlagak dalam berbicara merupakan perkara yang dibenci oleh Nabi. Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu &#8216;anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda :</p>
<p>إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلاَقًا. وَإِنَّ أَبْغَضَكُمْ إِلَيَّ وَأَبْعَدَكُمْ مِنِّي يَوْمَ الْقِيَامَةِ الثَّرْثَارُونَ وَالْمُتَشَدِّقُونَ وَالْمُتَفَيْهِقُونَ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ قَدْ عَلِمْنَا الثَّرْثَارُونَ وَالْمُتَشَدِّقُونَ فَمَا الْمُتَفَيْهِقُونَ: قَالَ: الْمُتَكَبِّرُونَ</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya orang yang paling aku cintai di antara kalian dan yang paling dekat kedudukannya denganku pada hari kiamat kelak, yaitu orang yang terbaik akhlaknya. Dan orang yang paling aku benci dan paling jauh kedudukannya dariku pada hari kiamat kelak, yaitu tsartsarun, mutasyaddiqun dan mutafaihiqun&#8221;. Sahabat bertanya : &#8220;Ya, Rasulullah. Kami sudah mengetahui arti tsartsarun dan mutasyaddiqun, lalu apa arti mutafaihiqun?&#8221; Beliau menjawab,&#8221;Orang yang sombong.&#8221; [HR at Tirmidzi, ia berkata: "Hadits ini hasan". Hadits ini dishahihkan oleh al Albani dalam kitab Shahih Sunan at Tirmidzi, no. 2018]</p>
<p>الثَّرْثَارُونَ (tsartsarun), banyak omong dengan pembicaraan yang menyimpang dari kebenaran.</p>
<p>الْمُتَشَدِّقُونَ (mutasyaddiqun), kata-kata yang meremehkan orang lain dan berbicara dengan suara lagak untuk menunjukkan kefasihannya dan bangga dengan perkataannya sendiri.</p>
<p>الْمُتَفَيْهِقُونَ (mutafaihiqun), berasal dari kata al fahq, yang berarti penuh. Maksudnya, seseorang yang berbicara keras panjang lebar, disertai dengan perasaan sombong dan pongah, serta menggunakan kata-kata asing untuk menunjukkan, seolah dirinya lebih hebat dari yang lainnya.</p>
<p>At Tirmidzi juga meriwayatkan dari &#8216;Abdullah bin al Mubarak rahimahullah mengenai maksud akhlak yang mulia. Ia berkata,&#8221;Yaitu bersikap ramah, memberikan kebaikan kepada orang lain, serta tidak mengganggunya.&#8221;</p>
<p>Apalagi menghadapi kebanyakan orang, kita harus banyak bersabar. Jika menolak terhadap perbuatan mereka yang kasar, lakukanlah dengan cara yang terbaik. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman, yang artinya : &#8220;Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan, melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan, melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keberuntungan yang besar&#8221; [Fushshilat/41 : 34-35].</p>
<p>Hal seperti ini telah dicontohkan langsung oleh Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Dalam sebuah kisah disebutkan, dari Mu&#8217;awiyah bin al Hakam as Sulami , ia berkata :</p>
<p>Ketika aku mengerjakan shalat bersama Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seseorang yang bersin. Aku (pun) berkata : &#8220;Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu).&#8221;</p>
<p>Orang-orang memandang ke arahku. Aku berkata: &#8220;Malangnya ibuku! Mengapa kalian memandangku seperti itu?&#8221; Merekapun menepukkan tangan ke paha. Setelah mengerti, bahwa mereka menyuruhku diam, maka akupun diam.</p>
<p>Setelah Rasulullah menyelesaikan shalat, maka demi Allah, tidak pernah aku melihat seorang pendidik sebelum maupun sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah, beliau tidak membentakku, tidak memukulku dan tidak mencelaku. Beliau hanya berkata:</p>
<p>إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya ibadah shalat tidak boleh dicampuri percakapan manusia. Ibadah shalat hanya boleh diisi dengan ucapan tasbih, takbir dan bacaan al Qur`an&#8221;.</p>
<p>Atau sebagaimana yang dikatakan oleh beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam.<br />
Aku berkata,&#8221;Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya aku baru saja masuk Islam. Allah telah menurunkan dinul Islam kepada kami. Sesungguhnya di antara kami masih ada yang mendatangi dukun.&#8221;<br />
Beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menimpali: &#8220;Jangan datangi dukun!&#8221;<br />
&#8220;Di antara kami masih ada yang suka bertathayyur,&#8221; lanjutku.</p>
<p>[Tathayyur adalah anggapan sial karena melihat atau mendengar sesuatu. Misalnya, melihat burung tertentu atau mendengar suara binatang tertentu, kemudian beranggapan akan terjadi suatu musibah. (Pen)]</p>
<p>Rasulullah menjawab,&#8221;Itu hanyalah sesuatu yang terlintas dalam hati, maka jangan sampai mereka menangguhkan niat karenanya.&#8221;<br />
Kemudian aku lanjutkan: &#8220;Sesungguhnya di antara kami masih ada yang mempraktekkan ilmu ramal&#8221;.<br />
Rasulullah menjawab,&#8221;Dahulu ada nabi yang menggunakan ilmu ramal. Apabila yang terjadi sesuai dengan ramalannya, maka itu hanyalah kebetulan saja.&#8221;<br />
Mu&#8217;awiyah bin al Hakam as Sulami melanjutkan ceritanya :</p>
<p>&#8220;Aku memiliki beberapa ekor kambing yang digembalakan oleh salah seorang budak wanitaku di antara gunung Uhud dan bukit Jawwaniyah. Pada suatu hari, aku datang memeriksa kambing-kambingku. Ternyata seekor serigala telah membawa lari seekor kambingku. Sebagaimana lumrahnya seorang manusia, akupun marah lalu kutampar budak wanita itu. Lalu aku datang menemui Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dan mengadukan peristiwa tersebut. Beliau menganggap perbuatanku itu sangat keterlaluan.</p>
<p>Maka kukatakan kepada beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam : &#8220;Wahai, Rasulullah. Tidakkah lebih baik jika kubebaskan saja budak wanita itu?&#8221;<br />
Rasulullah menjawab,&#8221;Panggilah ia kemari!&#8221; Akupun memanggil budak wanita itu. Rasulullah bertanya kepadanya :<br />
أَيْنَ اللهُ؟<br />
&#8220;Dimana Allah?&#8221;<br />
&#8220;Di langit,&#8221; jawabnya.<br />
&#8220;Siapakah aku?&#8221; tanya Rasulullah lagi.<br />
&#8220;Engkau adalah utusan Allah,&#8221; jawabnya. Maka Rasulullah pun berkata:<br />
أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ<br />
&#8220;Merdekakan ia, karena ia seorang wanita mukminah&#8221;. [HR Muslim]</p>
<p>Coba lihat, bagaimana terjadi dialog yang panjang antara Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dengan Mu&#8217;awiyah bin al Hakam, yang waktu itu ia baru saja memeluk Islam. Dengan sikap beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam yang santun, Mu&#8217;awiyah tergerak untuk berdialog dengan beliau. Ia mendengarkan kata-kata beliau dan mengadukan masalah-masalah yang ia hadapi kepada beliau.</p>
<p>Coba lihat penuturannya: &#8220;Demi Allah. Tidak pernah aku melihat seorang mu&#8217;allim (pendidik) sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah, beliau tidak membentakku, tidak memukulku dan tidak mencelaku. Beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam hanya berkata: &#8216;Sesungguhnya ibadah shalat tidak boleh dicampuri percakapan manusia. Ibadah shalat hanya boleh diisi dengan ucapan tasbih, takbir dan bacaan al Qur`an&#8217;.&#8221;</p>
<p>‘Aisyah Radhiyallahu &#8216;anha menuturkan, setiap kali disampaikan kepada beliau sesuatu yang kurang berkenan dari seeorang, beliau tidak berkata “apa diinginkan &#8216;fulan&#8217; (menyebut nama) berkata demikian&#8221;, namun beliau mengatakan &#8220;apa yang diinginkan &#8216;mereka&#8217; berkata demikian”. [HR Tirmidzi].</p>
<p>Anas bin Malik Radhiyallahu &#8216;anhu menceritakan, pernah, suatu kali seorang lelaki datang menemui Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dengan bekas celupan berwarna kuning pada pakaiannya (bekas za’faran). Biasanya Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam sangat jarang menegur sesuatu yang dibencinya pada seseorang di hadapannya langsung. Setelah lelaki itu pergi, beliau pun berkata: “Alangkah elok bila engkau suruh lelaki itu supaya menghilangkan bekas za’faran dari bajunya”. [HR Abu Dawud dan Ahmad].</p>
<p>&#8216;Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu &#8216;anhu berkata, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah bersabda :</p>
<p>أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِمَنْ حُرِّمَ عَلَى النَّارِ أَوْ تُحْرَمُ عَلَيْهِ النَّارُ ؟ تُحْرَمُ عَلَى كُلِّ قَرِيْبٍ هَيِّنٍ لَيِّنٍ سَهْلٍ</p>
<p>&#8220;Inginkah aku kabarkan kepadamu orang yang diselamatkan dari api neraka, atau dijauhkan api neraka darinya? Yaitu setiap orang yang ramah, lemah-lembut dan murah hati&#8221;. [HR Tirmidzi]</p>
<p>‘Aisyah Radhiyallahu &#8216;anha berkata :</p>
<p>لَمْ يَكُنْ رَسُوْلُ اللهِ n فَاحِشًا وَلاَ مُتَفَحِّشًا, وَلاَ صَخَّابًا فِي الأَسْوَاقِ وَلاَ يَجْزِي بِالسَّيِّئَةِ السَّيِّئَةَ, وَلكَنْ يَعْفُو وَ يَصْفَحُ</p>
<p>&#8220;Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bukanlah seorang yang keji, dan (ia) tidak suka berkata keji. Beliau bukan seorang yang suka berteriak-teriak di pasar dan tidak membalas kejahatan dengan kejahatan. Bahkan sebaliknya, beliau suka memaafkan dan merelakan&#8221; [HR Ahmad].</p>
<p>Demikianlah akhlak beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam selaku Nabi dengan penuh kasih sayang selalu memberi petunjuk dan memberi nasihat. Semoga shalawat dan salam tercurah atas beliau.</p>
<p>&#8220;Al Husain, menuturkan keluhuran budi pekerti beliau. Ia berkata : Aku bertanya kepada ayahku tentang adab dan etika Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang bergaul dengan beliau. Ayahku mengatakan, beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam senantiasa tersenyum, berbudi pekerti luhur lagi rendah hati. Beliau bukan seorang yang kasar, tidak suka berteriak-teriak, bukan tukang mencela, tidak suka mencela makanan yang tidak disukainya. Siapa saja yang mengharapkannya, pasti tidak akan kecewa. Dan siapa saja yang memenuhi undangannya, pasti akan senantiasa puas. Beliau meninggalkan tiga perkara, (yaitu) riya, berbangga-bangga diri, dan dari yang tidak bermanfaat. Dan beliau menghindarkan diri dari manusia karena tiga perkara, (yaitu): beliau tidak suka mencela atau memaki orang lain, beliau tidak suka mencari-cari aib orang lain, dan beliau hanya berbicara untuk suatu maslahat yang bernilai pahala. Jika berbicara, pembicaraan beliau membuat teman-teman duduknya tertegun, seakan-akan kepala mereka dihinggapi burung (karena khusyuknya). Jika beliau diam, barulah mereka berbicara. Mereka tidak pernah membantah sabda beliau. Bila ada yang berbicara di hadapan beliau, mereka diam memperhatikannya sampai ia selesai bicara. Pembicaraan mereka di sisi beliau hanyalah pembicaraan yang bermanfaat saja. Beliau tertawa bila mereka tertawa. Beliau takjub bila mereka takjub, dan beliau bersabar menghadapi orang asing yang kasar ketika berbicara atau ketika bertanya sesuatu kepada beliau, sehingga para sahabat g selalu mengharapkan kedatangan orang asing seperti itu, guna mengambil manfaat. Beliau bersabda,&#8221;Bila engkau melihat seseorang yang sedang mencari kebutuhannya, maka bantulah dia.” Beliau tidak mau menerima pujian orang kecuali menurut yang selayaknya. Beliau juga tidak mau memutuskan pembicaraan seseorang, kecuali orang itu melanggar batas. Beliau segera menghentikan pembicaraan tersebut dengan melarangnya, atau berdiri meninggalkan majelis&#8221; [HR at Timidzi].</p>
<p>Tak hilang dari ingatan kita, yaitu kisah seorang Arab Badui yang buang air kecil di dalam masjid, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam berkata kepadanya: &#8220;Sesungguhnya masjid ini bukan untuk kencing atau membuang kotoran lainnya. Sesungguhnya masjid ini untuk dzikrullah dan bacaan al Qur`an.&#8221;</p>
<p>Rasulullah berkata kepada para sahabat : &#8220;Biarkanlah dia, dan siramlah kencingnya dengan seember air. Atau segayung air. Sesungguhnya aku diutus untuk memudahkan, bukan untuk menyusahkan&#8221;.</p>
<p>Saking gembiranya orang Arab Badui itu, sehingga ia berdoa: &#8220;Ya Allah ampunilah aku dan Muhammad, dan jangan ampuni selain kami berdua.&#8221;</p>
<p>Sikap-sikap seperti ini yang diterapkan dalam bermu&#8217;amalah di antara sesama manusia. Dan Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam telah mencontohkannya kepada kita. Demikian pula para ulama, mereka adalah pewaris Nabi. Mereka juga telah mencontohkan sikap-sikap seperti ini dalam bermu&#8217;amalah kepada manusia. Tidak bersikap mentang-mentang dan semau gue. Sebagai misal, coba lihatlah akhlak yang dicontohkan Syaikh Muhammad bin Shalih al &#8216;Utsaimin dalam bermu&#8217;amalah kepada orang lain. Beliau t mempunyai sifat ulama rabbani yang rendah hati, juga rajin membantu keluarga.</p>
<p>Sebagaimana dikisahkan oleh Abdul Karim bin Shalih al Muqrin dalam kitab 14 &#8216;Aaman Ma&#8217;a Samahatul &#8216;Allamah Muhammad bin Shalih bin &#8216;Utsaimin.</p>
<p>Pada suatu hari, saat kami sedang merekam program Nurun &#8216;Ala Darb pada waktu dhuha. Tiba-tiba pintu diketuk seorang tukang pipa yang sudah berjanji dengan syaikh untuk memperbaiki pipa air. Maka beliau memberikan isyarat kepadaku agar menghentikan rekaman. Lalu beliau mempersilakan tukang pipa tersebut masuk. Kemudian beliau mendatangiku sambil tersenyum dan berkata: &#8220;Maaf ya Abu Khalid, kami memotong waktu Anda setengah jam untuk menperbaiki pipa air yang ada di halaman.&#8221;</p>
<p>Kukatakan: &#8220;Tidak mengapa ya Syaikh,&#8221; kemudian tukang pipa itu memulai pekerjaannya memperbaiki pipa, dan syaikh membantunya untuk memegang beberapa perkakas tukang pipa tersebut hingga ia selesai memperbaikinya.<br />
Untuk memanfaatkan waktu senggang tersebut aku membaca kembali soal-soal yang akan ditanyakan kepada Syaikh. Setelah tukang pipa itu selesai memperbaiki pipa air, ia pun keluar. Lalu Syaikh mendatangiku dengan tersenyum.</p>
<p>Kisah yang lain yaitu, ketika rekaman sedang berlangsung lebih kurang jam sepuluh pagi, tiba-tiba ada dua orang yang mengetuk pintu, lalu Syaikh membukakan pintu dan memberikan salam. Beliau melihat, bahwa orang ini nampaknya datang dari jauh, kemudian beliau mempersilahkan untuk masuk dan mengabarkan kepada mereka, bahwa beliau sedang merekam untuk acara radio. Kemudian beliau menanyakan keperluan mereka.</p>
<p>Salah seorang mereka berkata: &#8220;Kami datang dari salah satu kota di negara ini yang akan menanyakan tentang masalah perceraian&#8221;. Karena salah seorang mereka telah menceraikan istrinya dan ingin rujuk. Mereka juga membawa surat pengantar dari perwakilan dakwah yang ada di kota mereka yang ditujukan kepada Syaikh, dan di dalamnya terdapat keterangan yang rinci tentang duduk permasalahannya.</p>
<p>Setelah beliau menanyaikan beberapa permasalahan tentang perceraian tersebut, beliau menuliskan jawaban permasalahan ini kepada kantor dakwah dan irsyad yang ada di kota mereka. Orang tersebut kelihatannya mempunyai beberapa kekurangan dalam melaksanakan syari&#8217;at. Ia memakai baju yang melebihi mata kaki, dan hal lain yang menyalahi syar&#8217;i. Adapun temannya, kelihatannya seorang yang taat.</p>
<p>Satu jam lamanya syaikh melayani keperluan orang ini. Setelah beliau selesai memberikan fatwa kepada orang ini, Syaikh mengingatkannya agar memperbaiki pakaiannya, dan memberi nasihat agar mereka berusaha melakukan amalan-amalan kebaikan, serta menghindari hal-hal yang dilarang syar&#8217;i. Kemudian syaikh pergi ke dalam untuk menghidangkan teh, kopi dan kurma. Kami duduk bersama beliau sambil menikmati teh dan kopi tersebut.<br />
Di tengah pembicaraan kami, orang yang mempunyai permasalahan tersebut berkata: &#8220;Ya Fadhilatusy- Syaikh. Aku banyak mempunyai kekurangan dalam menjalankan syari&#8217;at. Namun setelah Anda menasihatiku, melepaskan dari kesulitan yang menimpaku, dan setelah aku rujuk kepada istriku, aku berjanji kepada Allah kemudian kepadamu, untuk istiqamah dan melakukan amal kebaikan serta mentaati Rabb-ku.&#8221;</p>
<p>Mendengar hal itu, Syaikh merasa gembira dan wajahnya berbinar-binar. Kemudian kedua orang itu pamit dan mencium kening Syaikh serta berdoa untuk beliau. Kemudian, sekitar pukul setengah dua belas kami meneruskan rekaman. Kisah ini masih segar di ingatanku. Syaikh berkata: &#8220;Tahukah engkau, ya Abdul Karim betapa banyak pahala yang kita peroleh jika orang itu bertaubat, melaksanakan kebaikan dan melakukan amal shalih,&#8221; lalu beliau tersenyum dan memuji Allah, kemudian kami meneruskan rekaman.</p>
<p>Juga terdapat kisah lainnya.<br />
Kami bertugas di bagian perekaman. Ketika kami merekam beberapa pertemuan untuk program siaran Nurun &#8216;Ala Darb, pada saat yang sama terdengar suara pekerja bangunan yang sedang bekerja di dekat rumah beliau, yaitu tetangga beliau. Kelihatannya ia sedang membetulkan sesuatu pada mesin, dan suara tersebut masuk ke dalam rekaman. Syaikh Ibnu &#8216;Utsaimin berdiri mendatangi mereka, meminta agar mereka menghentikan pekerjaan tersebut. Ketika sampai di pintu ruangan, beliau kembali dan bertanya: &#8220;Wahai Abdul Karim, siapa yang mulai terlebih dahulu?&#8221;</p>
<p>&#8220;Mereka, ya Syaikh,&#8221; jawabku.</p>
<p>Karena kewara&#8217;an dan kekhawatirannya, beliau membiarkan mereka bekerja, beliau berkata: &#8220;Kalau begitu, kita tunda dulu rekaman ini sampai mereka menyelesaikan pekerjaan tersebut&#8221;.</p>
<p>Semoga Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala merahmati beliau dengan rahmat yang luas.</p>
<p>Walau bagaimanapun keadaan saudara-saudara kita sesama muslim yang awam itu, mereka ibarat tambang emas dan perak. Jikalau Allah membuka hati mereka untuk menerima kebenaran, maka akan menjadi asset yang berguna bagi Islam. Bahkan kadang kala, mereka rela berkorban demi membela agama ini.</p>
<p>Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu &#8216;anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda :</p>
<p>النَّاسُ مَعَادِنُ كَمَعَادِنِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ خِيَارُهُمْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ فِي اْلإِسْلاَمِ إِذَا فَقُهُوا وَالْأَرْوَاحُ جُنُودٌ مُجَنَّدَةٌ فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا ائْتَلَفَ وَمَا تَنَاكَرَ مِنْهَا اخْتَلَفَ</p>
<p>&#8220;Manusia ibarat barang tambang berharga seperti tambang emas dan perak. Orang yang mulia pada masa jahiliyah, akan menjadi orang yang mulia juga dalam Islam apabila ia berilmu. Ruh ibarat pasukan yang dikumpulkan, ia akan bersatu jika serasi dan akan berselisih jika tidak serasi&#8221;. [HR Muslim].</p>
<p>Setiap orang pasti mempunyai kekurangan dan kelebihan. Tidak ada manusia yang sempurna. Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam telah mengingatkan, semua anak Adam pasti berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang cepat-cepat bertaubat. Ini merupakan asas yang paling agung. Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam telah meletakkan asas tersebut dalam bermu’amalah terhadap manusia.</p>
<p>Jika kita membangun hubungan mu’amalah kita dan sikap kita terhadap manusia atas dasar akhlak-akhlak yang terpuji, niscaya kita melihat sambutan yang hangat dari mereka. Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu &#8216;anhu, dari Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, beliau bersabda:</p>
<p>لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.</p>
<p>&#8220;Tidak beriman salah seorang dari kamu, hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri&#8221;. [Muttafaqun 'alaihi]</p>
<p>Washallallahu &#8216;ala Nabiyyina Muhammad wa &#8216;ala alihi wa ash-habihi wa sallam.</p>
<p>Maraji&#8217;:<br />
1. Al Qur`anul-Karim.<br />
2. 14 &#8216;Aaman Ma&#8217;a Samahatul-Allamah Muhammad bin Shalih bin &#8216;Utsaimin, Penyusun: Abdul Karim bin Shalih al Muqrin.<br />
3. Ad-Durruts-Tsamin min Riyadhish-Shalihin, Abdul &#8216;Aziz Sa&#8217;ad al &#8216;Utaibi.<br />
4. Mausu’ah Adab Islami, &#8216;Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nidaa.<br />
5. Bahjatun Nazhirin Syarah Riyadhush-Shalihin, Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali.<br />
6. Tafsir al Qur`anul-&#8217;Azhim, Ibnu Katsir.<br />
7. Fathul Baari Syarah Shahih al-Bukhari, Ibnu Hajar al Asqalani.<br />
7. Tuhfatul Ahwadzi Syarah Jami’ at-Tirmidzi, al Mubarakfuri.<br />
8. Syarah Shahih Muslim, an-Nawawi.<br />
9. Shahih Sunan at-Tirmidzi, Syaikh al-Albani.</p>
<p>[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuihsan.com/2010/03/02/kunci-sukses-bermuamalah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memahami Hadits : Ini Adalah Kurbanku Dan Kurban Siapa Saja Dari Umatku Yang Belum Berkurban</title>
		<link>http://abuihsan.com/2010/03/02/memahami-hadits-ini-adalah-kurbanku-dan-kurban-siapa-saja-dari-umatku-yang-belum-berkurban/</link>
		<comments>http://abuihsan.com/2010/03/02/memahami-hadits-ini-adalah-kurbanku-dan-kurban-siapa-saja-dari-umatku-yang-belum-berkurban/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Mar 2010 01:33:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ustadz Abu Ihsan Al Atsari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hadits]]></category>
		<category><![CDATA[Semua]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuihsan.com/?p=56</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari Hadits ini shahih, diriwayatkan dari sejumlah sahabat dengan lafazh yang berbeda. Di antaranya yaitu : 1). Hadits Jabir Radhiyallahu &#8216;anhu عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://abuihsan.com/wp-content/uploads/2010/03/sapi.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-59" title="sapi" src="http://abuihsan.com/wp-content/uploads/2010/03/sapi-235x300.jpg" alt="" width="235" height="300" /></a>Oleh<br />
Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari</p>
<p>Hadits ini shahih, diriwayatkan dari sejumlah sahabat dengan lafazh yang berbeda. Di antaranya yaitu :</p>
<p>1). Hadits Jabir Radhiyallahu &#8216;anhu</p>
<p>عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي</p>
<p>Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu &#8216;anhu , ia berkata: Aku ikut bersama Rasulullah n pada hari &#8216;Idul Adha di Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata,&#8221;Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.&#8221; Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (II/86), At Tirmidzi dalam Jami&#8217;-nya (1.141) dan Ahmad (14.308 dan 14.364). Para perawinya tsiqat, hanya saja, ada masalah dengan perawi yang bernama Al Muththalib. Dikatakan, bahwa ia banyak meriwayatkan hadits mursal. Masalah ini telah diisyaratkan oleh At Tirmidzi dengan pernyataannya: &#8220;Hadits ini gharib (hanya diriwayatkan oleh satu orang sahabat, Red) dari jalur ini. Hadits inilah yang diamalkan oleh Ahli Ilmu dari kalangan sahabat Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dan yang lainnya. Yaitu hendaklah seorang lelaki apabila menyembelih mengucapkan ‘Bismillah Allahu Akbar’. Ini adalah merupakan pendapat Ibnul Mubarak. Dan dikatakan bahwa Al Muththalib bin Abdillah bin Hanthab belum mendengar dari Jabir.&#8221;<br />
<a name="more"></a></p>
<p>Sepertinya At Tirmidzi mengisyaratkan cacat riwayat ini. Yaitu, kemungkinan adanya keterputusan sanad antara Al Muththalib dan Jabir. Namun ada mutaba&#8217;ah bagi riwayat Jabir ini yang diriwayatkan dengan lafazh yang berbeda, dengan lafazh berikut ini:</p>
<p>عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ فِي يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ حِينَ وَجَّهَهُمَا ( إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ )<br />
( إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ ) اللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ ثُمَّ سَمَّى اللَّهَ وَكَبَّرَ وَذَبَحَ</p>
<p>Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy pada hari &#8216;Id. Setelah mengarahkan keduanya (ke kiblat), Beliau berkata,’Sesungguhnya aku hadapkan wajahku secara lurus kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalatku, penyembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah bagi Allah Rabb semesta alam, tiada sekutu bagiNya dan itulah yang telah diperintahkan kepadaku, dan aku orang yang pertama berserah diri. Ya, Allah! Sesungguhnya ini dariMu dan untukMu, kurban dari Muhammad dan umatnya.’ Kemudian Beliau menyebut asma Allah, bertakbir lalu menyembelihnya.&#8221; [Lafazh ini diriwayatkan oleh Ad Darimi, 1.864, dan ini adalah lafazh riwayatnya; Abu Dawud, 2.413; Ibnu Majah, 3.112 dan Ahmad, 14.491].</p>
<p>Dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Ishaq. Dia merupakan perawi shaduq (jujur), namun sering melakukan tadlis (penyamaran). Juga terdapat perawi bernama Abu Ayyasy Az Zuraqi. Dia seorang perawi yang maqbul (diterima). Sanad ini layak dijadikan sebagai mutabi&#8217; (penguat) bagi sanad yang pertama.</p>
<p>2). Hadits Abu Hurairah dan &#8216;Aisyah Radhiyallahu &#8216;anhuma</p>
<p>عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ اشْتَرَى كَبْشَيْنِ عَظِيمَيْنِ سَمِينَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ فَذَبَحَ أَحَدَهُمَا عَنْ أُمَّتِهِ لِمَنْ شَهِدَ لِلَّهِ بِالتَّوْحِيدِ وَشَهِدَ لَهُ بِالْبَلَاغِ وَذَبَحَ الْآخَرَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ آلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ</p>
<p>Diriwayatkan dari &#8216;Aisyah dan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam apabila hendak menyembelih kurban, Beliau membeli dua ekor kambing kibasy yang besar dan gemuk, bertanduk, berwarna putih dan terputus pelirnya. Beliau menyembelih seekor untuk umatnya yang bertauhid dan membenarkan risalah, kemudian menyembelih seekor lagi untuk diri Beliau dan untuk keluarga Beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam&#8221;. [Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, 3.113; Ahmad, 24.660 dan 24.699]</p>
<p>Para perawinya tsiqah, kecuali Abdullah bin Muhammad bin Uqail. Dia adalah perawi shaduq. Sehingga sanad hadits ini derajatnya hasan. Hanya saja, dalam riwayat Ahmad, no. 24.660 disebutkan: “Dari Abu Hurairah bahwa &#8216;Aisyah berkata…&#8221;, sedangkan dalam riwayat nomor 24.699 disebutkan: &#8220;Dari &#8216;Aisyah atau dari Abu Hurairah Radhiyallahu &#8216;anhuma.&#8221; Lafazh seperti ini juga diriwayatkan oleh Anas.</p>
<p>3). Hadits Anas bin Malik Radhiyalahu &#8216;anhu</p>
<p>عَنْ أَنَسٍ قَالَ: &#8220;ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَرَّبَ أَحَدُهُمَا فَقَالَ بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ هَذَا مِنْ مُحَمَّدٍ وَأَهْلِ بَيْتِهِ، وَقَرَّبَ الآخَرُ فَقَالَ: &#8220;بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ هَذَا مِنْ عَمَّنْ وَحَّدَكَ مِنْ أُمَّتِي</p>
<p>Diriwayatkan dari Anas, ia berkata: Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih dan bertanduk. Beliau menyembelih yang seekor seraya berkata: &#8220;Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah dariMu dan untukMu, kurban dari Muhammad dan keluarganya.&#8221; Lalu Beliau menyembelih yang seekor lagi seraya berkata: &#8220;Bismillah. Ya, Allah! Ini adalah dariMu dan untukMu, qurban dari siapa saja yang mentauhidkanMu dari kalangan umatku.&#8221;</p>
<p>4). Hadits Abu Thalhah Radhiyallahu &#8216;anhu</p>
<p>عَنْ أَبِي طَلْحَةَ &#8220;أَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَقَاَلَ عِنْدَ الأَوَّلِ عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَعِنْدَ الثَّانِي عَمَّنْ آمَنَ بِي وَصَدَّقَنِي مِنْ أُمَّتِي</p>
<p>Diriwayatkan dari Abu Thalhah Radhiyallahu &#8216;anh, bahwa Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kambing kibasy yang berwarna putih. Ketika menyembelih kambing yang pertama, Beliau berkata: &#8220;Dari Muhammad dan keluarga Muhammad.&#8221; Dan ketika menyembelih yang kedua, Beliau berkata: &#8220;Dari siapa saja yang beriman kepadaku dan membenarkanku dari kalangan umatku.&#8221; [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Mushannaf dan Abu Ya'laa Al Muushili dalam Musnad-nya].</p>
<p>5). Hadits Abu Rafi&#8217; Radhiyallahu &#8216;anhu yang diriwayatkan oleh Ahmad (VI/8 dan 391). Sanadnya dihasankan oleh Al Haitsami dalam Majma&#8217; Az Zawaid (IV/22) dan menambahkan penisbatan riwayat ini kepada Al Bazzar. Kesimpulannya, hadits ini shahih diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Atau lebih tepat derajatnya adalah shahih lighairihi.</p>
<p>FiIQH HADITS<br />
Dalam masalah ini, terdapat dua perkara. Pertama : Menyembelih seekor kurban untuk dirinya dan keluarganya. Kedua : Menyembelih seekor kurban untuk dirinya dan untuk umat (selain keluarganya).</p>
<p>Untuk masalah yang pertama, mayoritas ulama sepakat membolehkannya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah berkata dalam kitab Zaadul Ma&#8217;ad (II/323): &#8220;Di antara petunjuk Beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, yaitu seekor kambing cukup untuk seseorang beserta keluarganya, meskipun keluarganya itu banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha&#8217; bin Yasar: Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari: &#8220;Bagaimanakah penyembelihan qurban pada zaman Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam?&#8221; Beliau menjawab: &#8220;Sesungguhnya dahulu seorang lelaki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya, mereka memakannya dan memberi makan orang lain.&#8221; [At Tirmidzi berkata,"Hadits ini hasan shahih."]</p>
<p>Lebih lanjut Imam At Tirmidzi menjelaskan di dalam kitab Jami&#8217;-nya dalam bab: بَابٌ الشَاةُ الوَاحِدَةُ تُجْزِىءُ عَنْ أَهْلِ البَيْتِ (Seekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga):</p>
<p>وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَاحْتَجَّا بِحَدِيثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ ضَحَّى بِكَبْشٍ فَقَالَ هَذَا عَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا تُجْزِي الشَّاةُ إِلَّا عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ</p>
<p>&#8220;Inilah yang diamalkan oleh sebagian Ahli Ilmu dan merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Mereka berdua berdalil dengan hadits Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, bahwa Beliau menyembelih kurban seekor kambing kibasy dan berkata: &#8220;Ini adalah qurban dari siapa saja yang belum berqurban dari kalangan umatku.&#8221;</p>
<p>Sebagian Ahli Ilmu berpendapat, seekor kambing hanya mencukupi sebagai qurban untuk seorang saja. Ini adalah pendapat Abdullah bin Al Mubarak dan para ahli ilmu lainnya.&#8221;</p>
<p>Lebih jelas lagi, Ibnu Qudamah Al Maqdisi di dalam kitab Al Mughni (XIII/365) mengatakan: &#8220;Seorang lelaki boleh menyembelih seekor kambing atau sapi atau unta untuk keluarganya. Hal ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dan ini juga pendapat Malik, Al Laits, Al Auza&#8217;i dan Ishaq. Dan hal ini telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu &#8216;anhu. Shalih bin Ahmad berkata: &#8220;Aku bertanya kepada ayahku: &#8220;Bolehkah menyembelih seekor kambing untuk keluarga?&#8221; Beliau menjawab: &#8220;Boleh, tidak mengapa!&#8221;</p>
<p>Imam Al Bukhari juga telah menyebutkan sebuah riwayat yang mendukung pendapat ini dari Abdullah bin Hisyam, bahwa ia dibawa oleh ibunya, Zainab binti Humaid kepada Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Ibunya berkata: &#8220;Wahai, Rasulullah, bai’atlah dia.&#8221; Nabi berkata: Ia masih kecil.&#8221;Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan berdo’a untuknya. Dan Beliau menyembelih seekor kambing untuk seluruh keluarga Beliau.&#8221;</p>
<p>Imam Malik berkata di dalam kitab Al Muwaththa&#8217;:</p>
<p>وَأَحْسَنُ مَا سَمِعْتُ فِي الْبَدَنَةِ وَالْبَقَرَةِ وَالشَّاةِ أَنَّ الرَّجُلَ يَنْحَرُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ الْبَدَنَةَ وَيَذْبَحُ الْبَقَرَةَ وَالشَّاةَ الْوَاحِدَةَ هُوَ يَمْلِكُهَا وَيَذْبَحُهَا عَنْهُمْ وَيَشْرَكُهُمْ فِيهَا</p>
<p>(Penjelasan yang paling baik yang aku dengar tentang qurban unta, sapi dan kambing, yaitu seorang lelaki boleh menyembelih seekor unta, sapi atau kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya. Dialah pemiliknya, dan ia sembelih untuk keluarganya juga. Dia sertakan mereka bersamanya pada kurban tersebut).</p>
<p>Asy-Syaukani berkata di dalam kitab Nailul Authar, As-Sailul Jarrar dan Ad Dharari Al Mudhiyyah: &#8220;Pendapat yang benar adalah seekor kambing dapat dijadikan qurban untuk satu keluarga. Meskipun jumlah mereka seratus orang atau lebih sebagaimana yang telah ditetapakan oleh Sunnah Nabi.&#8221;</p>
<p>Seperti itu pula yang dijelaskan oleh Ash Shan&#8217;ani dalam kitab Subulus Salam. Beliau mengatakan:</p>
<p>&#8220;Sabda Nabi &#8216;dan keluarga Muhammad&#8217; dalam lafazh lain ‘dari Muhammad dan keluarga Muhammad&#8217;, menunjukkan bahwa dibolehkan penyembelihan qurban dari seorang kepala keluarga untuk keluarganya dan menyertakan mereka dalam pahalanya.&#8221;</p>
<p>Dari penjelasan para ulama di atas jelaslah, jika seorang kepala keluarga boleh menyembelih qurban untuk dirinya dan untuk keluarganya. Lalu bagaimana bila ia menyembelih untuk orang lain yang bukan keluarganya atau untuk umat? Berdalil bahwa Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menyembelih kurban untuk dirinya dan umatnya. Bolehkah hal tersebut?</p>
<p>Di dalam Tuhfatul Ahwadzi (Kitabul Adhahi, Bab ke 1.014), Al Mubarakfuri menjelaskan : &#8220;Jika engkau katakan bahwa hadits-hadits tersebut mansukh, atau kandungannya khusus dan tidak boleh diamalkan seperti yang dikatakan oleh Ath Thahaawi dalam Syarah Ma&#8217;ani Wal Atsar, maka kami jawab, ‘Penyembelihan Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam untuk umatnya dan penyertaan mereka pada qurban Beliau bersifat khusus bagi Beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam (khushushiyyah). Adapun penyembelihan qurban Beliau untuk diri Beliau dan keluarganya, tidaklah khusus bagi Beliau (bukan khushushiyyah) dan tidak pula mansukh. Dalilnya, para sahabat Radhiyallahu &#8216;anhum menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, sebagaimana yang telah engkau ketahui bersama. Dan tidak ada diriwayatkan dari seorang sahabatpun jika mereka menyembelih seekor kambing untuk ummat dan menyertakan ummat pada qurban mereka’.&#8221;</p>
<p>Penjelasan Al Mubarakfuri ini sekaligus menerangkan kesalahan sebagian orang yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau satu RT, misalnya, karena Sunnah Nabi dan para sahabat menyembelih qurban hanya untuk diri dan keluarga.</p>
<p>Di dalam kitab Aunul Ma&#8217;bud ketika mensyarah hadits Abu Dawud di atas, Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq ‘Azhim Abadi berkata: &#8220;Dalam kitab Fathul Wadud dikatakan ‘Hadits ini menjadi dalil bagi orang yang berpendapat seekor kambing disembelih oleh salah seorang anggota keluarga, maka syi’ar dan sunnahnya meliputi seluruh anggota keluarga tersebut. Berdasarkan hal ini, penyembelihan qurban adalah sunnah kifayah untuk satu keluarga. Dan itulah yang menjadi kandungan hadits. Adapun yang tidak berpendapat demikian mengatakan, bahwa keikutsertaan di sini adalah dalam hal pahala. Ada yang mengatakan, inilah yang lebih tepat’.&#8221;</p>
<p>Aku (Muhammad Syamsul Haq Azhim Abadi) katakan: &#8220;Pendapat yang benar adalah seekor kambing cukup untuk satu keluarga, karena para sahabat melakukan seperti itu pada masa Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam.&#8221;</p>
<p>Al Khaththabi berkata dalam kitab Al Ma&#8217;alim: &#8220;Sabda Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam ‘dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari ummat Muhammad’ menunjukkan bahwa seekor kambing cukup untuk seseorang dan keluarganya, meskipun jumlah mereka banyak. Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar Radhiyallahu &#8216;anhuma bahwa keduanya mengamalkan seperti itu. Imam Malik, Al Auza&#8217;i, Asy Syafi&#8217;i, Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah membolehkannya. Sedangkan Abu Hanifah dan Ats Tsauri membencinya’.&#8221;</p>
<p>Ibnu Abid Dunya meriwayatkan, bahwa Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu &#8216;anhu melakukan seperti itu. Beliau menyembelih seekor kambing untuknya dan seluruh keluarganya.”</p>
<p>Al Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari, Bab Penyembelihan Hewan Kurban Bagi Para Musafir dan Kaum Wanita: &#8220;Jumhur ulama berdalil dengan hadits ini. Bahwa hewan kurban cukup untuk seseorang dan keluarganya. Namun pendapat ini ditentang oleh Hanafiyah dan Ath Thahawi dengan mengklaim, bahwa hal itu khusus bagi Nabi atau sudah dimansukhkan. Namun ia tidak menyertakan dalil bagi klaimnya tersebut. Al Qurthubi berkata: &#8220;Tidak ada dinukil bahwa Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam memerintahkan setiap isterinya untuk menyembelih qurban masing-masing, padahal pelaksanaan qurban terus berulang setiap tahun dan isteri Nabi juga banyak. Biasanya perkara semacam ini pasti telah dinukil, kalau memang benar-benar terjadi sebagaimana dinukilnya banyak perkara-perkara juz&#8217;iyyat lainnya. Hal ini dikuatkan lagi dengan riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Malik, Ibnu Majah dan At Tirmidzi dan dishahihkan olehnya dari jalur Atha&#8217; bin Yasar, bahwa ia bertanya kepada Abu Ayyub, lalu ia menyebutkan riwayatnya.&#8221;</p>
<p>Kemudian Muhammad Syamsul Haq Azhim Abadi menyimpulkan masalah ini sebagai berikut: &#8220;Wal hasil, seekor kambing cukup untuk kurban seseorang dan keluarganya, meskipun jumlah mereka banyak. Hal ini berlaku pada udhhiyah bukan pada hadyu, sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat &#8216;Aisyah Ummul Mukminin yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud. Dan dalam riwayat Jabir yang dikeluarkan oleh Ad Darimi dan penulis kitab Sunan. Juga riwayat Abu Ayyub Al Anshari yang diriwayatkan oleh Malik, At Tirmidzi dan Ibnu Majah. Serta riwayat Abdullah bin Hisyam yang telah bertemu dengan Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dalam riwayat Al Hakim di kitab Al Mustadrak. Serta riwayat Abu Thalhah dan Anas yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Riwayat Abu Rafi&#8217; dan kakek Abul Asyadd yang dikeluarkan oleh Ahmad, serta sejumlah riwayat dari beberapa orang sahabat lainnya. Adapun klaim Ath Thahawi, bahwa hadits ini mansukh atau khusus bagi Nabi saja, telah dibantah oleh para ulama sebagaimana yang telah disebutkan oleh An Nawawi. Karena tidak boleh mengklaim mansukh atau khushushiyyah tanpa disertai dalil. Bahkan telah diriwayatkan sebaliknya dari Ali, Abu Hurairah dan Ibnu Umar Radhiyallahu &#8216;anhuma, bahwa mereka mengamalkannya sebagaimana yang telah disebutkan oleh Al Khaththabi dan para ulama lainnya.&#8221;</p>
<p>Berkaitan dengan riwayat Ahmad dari kakek Abu Asyadd yang diisyaratkan oleh Muhammad Syamsul Haq Azhim Abadi di atas, perlu diketahui jika hadits tersebut dhaif. Selengkapnya, hadits tersebut sebagai berikut:</p>
<p>كُنْتُ سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَرَنَا نَجْمَعُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنَّا دِرْهَمًا فَاشْتَرَيْنَا أُضْحِيَّةً بِسَبْعِ الدَّرَاهِمِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقَدْ أَغْلَيْنَا بِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلَاهَا وَأَسْمَنُهَا وَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَجُلٌ بِرِجْلٍ وَرَجُلٌ بِرِجْلٍ وَرَجُلٌ بِيَدٍ وَرَجُلٌ بِيَدٍ وَرَجُلٌ بِقَرْنٍ وَرَجُلٌ بِقَرْنٍ وَذَبَحَهَا السَّابِعُ وَكَبَّرْنَا عَلَيْهَا جَمِيعًا</p>
<p>Aku (kakek Abul Asyadd) adalah orang ketujuh bersama Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Beliau memerintahkan kami agar mengumpulkan uang masing-masing satu dirham untuk membeli seekor hewan kurban (kambing) seharga tujuh dirham. Kami berkata,&#8221;Wahai, Rasulullah! Kita membeli hewan dengan harga mahal.&#8221; Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam berkata: &#8220;Sesungguhnya sebaik-baik hewan kurban adalah yang paling mahal dan paling gemuk.&#8221; Kemudian Rasulullah menyuruh seorang memegang kakinya, seorang lagi memegang kaki, seorang lagi memegang tangan, seorang lagi memegang tangan, seorang memegang tanduk dan seorang lagi memegang tanduk, kemudian orang yang ketujuh menyembelihnya. Kamipun seluruhnya bertakbir ketika menyembelihnya.</p>
<p>Di dalam sanad hadits tersebut, terdapat tiga perawi majhul, yaitu: Utsman bin Zufar, Abul Asyadd As Sulami dan ayahnya. Ketiganya adalah perawi majhul. Dengan demikian hadits tersebut dhaif, sehingga tidak bisa dipakai menjadi hujjah.</p>
<p>Kesimpulan<br />
1. Penyembelihan qurban untuk diri dan keluarga adalah dibolehkan, sebagaimana kesepakatan para ulama berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabat Beliau.<br />
2. Penyembelihan qurban untuk diri dan untuk umat (selain keluarga) hanyalah khusus bagi Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Dalilnya, para sahabat tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Yang ada, mereka hanya menyembelih qurban untuk diri sendiri dan keluarganya.<br />
3. Sebagian kaum muslimin yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau untuk satu RT atau untuk satu desa adalah keliru, sebab hal seperti itu tidak dilakukan oleh para salaf dari kalangan sahabat dan tabi&#8217;in.</p>
<p>[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuihsan.com/2010/03/02/memahami-hadits-ini-adalah-kurbanku-dan-kurban-siapa-saja-dari-umatku-yang-belum-berkurban/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Membongkar Kesesatan Dan Penyimpangan Gerakan Dakwah Ikhwanul Muslimin</title>
		<link>http://abuihsan.com/2010/03/01/membongkar-kesesatan-dan-penyimpangan-gerakan-dakwah-ikhwanul-muslimin/</link>
		<comments>http://abuihsan.com/2010/03/01/membongkar-kesesatan-dan-penyimpangan-gerakan-dakwah-ikhwanul-muslimin/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Mar 2010 09:32:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ustadz Abu Ihsan Al Atsari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Semua]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuihsan.com/?p=47</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Ustadz Abu Ihsan Al-Atsary Al-Medany SEJARAH IKHWANUL MUSLIMIN Ikhwanul Muslimin adalah pergerakan Islam &#8211; yang didirikan oleh Hasan Al-Banna (1906-1949 M) di Mesir pada tahun 1941 M. Diantara tokoh-tokoh pergerakan itu ialah : Said Hawwa, Sayyid Quthub, Muhammad Al-Ghazali, Umar Tilimsani, Musthafa As-Siba`i, dan lain sebagainya. Sejak awal mula didirikan pergerakan ini banyak dipengaruhi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://abuihsan.com/wp-content/uploads/2010/03/arrow.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-50" title="arrow" src="http://abuihsan.com/wp-content/uploads/2010/03/arrow.jpg" alt="" width="320" height="267" /></a>Oleh<br />
Ustadz Abu Ihsan Al-Atsary Al-Medany</p>
<p>SEJARAH IKHWANUL MUSLIMIN<br />
Ikhwanul Muslimin adalah pergerakan Islam &#8211; yang didirikan oleh Hasan Al-Banna (1906-1949 M) di Mesir pada tahun 1941 M. Diantara tokoh-tokoh pergerakan itu ialah : Said Hawwa, Sayyid Quthub, Muhammad Al-Ghazali, Umar Tilimsani, Musthafa As-Siba`i, dan lain sebagainya.</p>
<p>Sejak awal mula didirikan pergerakan ini banyak dipengaruhi oleh pemikiran Jamaludin Al-Afghani, seorang penganut Syi`ah Babiyah, yang berkeyakinan wihdatul wujud. Dan keyakinan bahwa kenabian dan kerasulan diperoleh lewat usaha, sebagaimana halnya menulis dan mengarang. Dia (Jamaludin Al-Afghani) kerap mengajak kepada pendekatan Sunni-Syiah [Tidak,..Demi Allah . Hal ini tidak akan terwujud.Semua ini hanyalah khayalan biasa laksana menanam di lautan.Bagaimana tidak , dapatkah api bersatu dengan air ??-cat kaki], bahkan juga mengajak kepada persatuan antar agama [lihat dakwah Ikhwanul Muslimin fi Mizanil Islam. Oleh Farid bin Ahmad bin Manshur hal. 36)]</p>
<p>Gerakan itu lalu bergabung ke banyak negara seperti: Syiria, Yordania, Iraq, Libanon, Yaman, Sudan dan lain sebagainya. (lihat Al-Mausu`ah Al-Muyassarah hal. 19-25). Ia (Jamaludin Al-Afghani) telah dihukumi /dinyatakan oleh para ulama negeri Turki, dan sebagian masyayikh Mesir sebagai orang Mulhid, kafir, zindiq, dan keluar dari Islam.<br />
<a name="more"></a></p>
<p>Farid bin Ahmad bin Manshur menyatakan bahwa Ikhwanul Muslimin banyak dipengaruhi oleh pemikiran Jamaludin Al-Afghani pada beberapa hal, diantaranya:</p>
<p>[1]. Menempatkan politik sebagai prioritas utama<br />
[2]. Mengorganisasikan secara rahasia<br />
[3]. Menyerukan peraturan hukum demokrasi<br />
[4]. Menghidupkan dan menyebarkan seruan nasionalisme<br />
[5]. Mengadakan peleburan dan pendekatan dengan Syiah Rafidhah, berbagai kelompok sesat, bahkan kaum Yahudi dan Nashrani. [Lihat Ad-Dakwah hal 47}</p>
<p>Oleh sebab itu, jamaah Ikhwanul Muslimin banyak memiliki penyimpangan dari kaidah-kaidah Islam yang dipahami As-Salaf As-Shalih. Di antara penyimpangan tersebut misalnya:</p>
<p>TIDAK MEMPERHATIKAN MASALAH AQIDAH DENGAN BENAR<br />
(Syaikh Abdul Aziz bin Bazz berkata sebagaimana dalam majalah Al-Majalah edisi 806 tanggal 25/2/1416 H halaman 24 :.."Harokah Ikhwanul Muslimin telah dikritik oleh para ahlul 'ilmi yang mu'tabar ? terkenal-.Salah satunya (karena) mereka tidak memperhatikan masalah da'wah kepada tauhid dan memberantas syirik serta bid'ah. Maka sewajibnya bagi Ikhwanul Muslimin untuk memperhatikan da'wah Salafiyah da'wah kepada tauhid, mengingkari ibadah kepada kubur-kubur dan meinta pertolongan kepada orang-orang yang sudah mati seperti Hasan, Husein, Badawi dan sebagainya.Wajib bagi mereka untuk mempunyai perhatian khusus dengan makna Laa Ilaaha Illallah Karena inilah pokok agama dan suatu yang pertama kali didakwahkan oleh Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam yang mulia di kota Mekkah!!) Bukti nyata bahwa jama'ah Ikhwanul Muslimin tidak memeperhatikan perkara aqidah dengan benar, adalah banyaknya anggota-anggota yang jatuh dalam kesyirikan dan kesesatan, serta tidak memiliki konsep aqidah yang jelas.</p>
<p>Hal itu juga bahkan terjadi pada para pemimpin dan tokoh-tokohnya, yang menjadi ikutan bagi anggota-anggotanya seperti: Hasan Al-Banna, Said Hawwa, Sayyid Quthub, Muhammad Al-Ghazali, Umar Tilimsani, Musthafa As-Siba`i dan lain sebagainya.</p>
<p>Seorang tokoh Islam (Muhammad bin Saif Al-A`jami) menceritakan bahwa Umar Tilimsani yang menjabat Al-Mursyidu Al-`Am dalam organisasi Ikhwanul Muslimin dalam jangka waktu yang lama, pernah menulis buku yang berjudul "Syahidu Al-Mihrab Umar bin Al-Khattab (Umar bin Al-Khattab yang wafat syahid dalam mihrab) "Buku ini penuh dengan ajakan kepada syirik, menyembah kuburan, membolehkan beristighatsah kepada kuburan dan berdoa kepada Allah Azza wa Jalla di samping kubur. Tilimsani juga menyatakan bahwa kita TIidak Boleh melarang dengan keras penziarah kubur yang melakukan amalan seperti itu.</p>
<p>Coba simak teks perkataannya pada hal 225-226: "Sebagian orang menyatakan bahwa Rasulullah memohonkan ampun untuk mereka (penziarah kubur) tatkala beliau masih hidup saja. Tetapi saya tidak mendapatkan alasan pembatasan itu pada masa hidup beliau saja. Dan di dalam Al-Quran, tidak ada yang menunjukkan adanya pembatasan tersebut".</p>
<p>Di sini, dia menganggap bahwa memohon kepada Rasulullah sesudah kematian beliau, beristighatsah dan beristghfar dengan perantaraannya, hukumnya boleh-boleh saja. Pada hal 226 dia juga menyatakan: "Oleh karena itu saya cenderung kepada pendapat yang menyatakan bahwa beliau telah memohonkan ampunan dikala beliau masih hidup, maupun sesudah matinya - bagi siapa yang mendatangi kuburan yang mulia".</p>
<p>Pada halaman yang sama dia juga menyebutkan :"Oleh karena itu, kita tidak perlu berlaku keras dalam mengingkari orang yang meyakini karamah para wali, sambil berlindung kepada mereka di kuburan-kuburan mereka yang disucikan, berdoa kepada mereka tatkala tertimpa kesusahan. Yang juga mereka yakini bahwa karamah para wali tersebut termasuk kemu`jizatan para nabi."</p>
<p>Kemudian pada halaman 231 ia menyatakan: "Maka kita tidak perlu memerangi wali-wali Allah Azza wa Jalla dan orang-orang yang menziarahi serta berdoa disamping kuburan-kuburan mereka".</p>
<p>Demikianlah, tidak ada satupun bentuk syirik terhadap kuburan yang tidak dibolehkan sebagaimana yang dikatakan oleh ``Al-Mursyidu Al-`Am dari Ikhwanul Muslimin itu. Karena kegandrungannya dan kecintaannya yang mendalam terhadap bentuk-bentuk perbuatan syirik dan kufur semacam inilah, sehingga Tilimsani menyatakan: "Maka kita tidak perlu memerangi (orang yang mereka anggap) wali-wali Allah Azza wa Jalla dan orang-orang yang menziarahi serta berdoa disamping kuburan-kuburan mereka".</p>
<p>Tilimsani sendiri juga hidup di Mesir yang terdapat banyak kuburan-kuburan dimana dilakukan syirik terbesar, bahkan lebih besar dari syirik ummat jahiliyah pertama.Kuburan-kuburan dijadikan tempat berthawaf dan tempat memohon segala sesuatu yang seharusnya hanya ditujukan kepada Allah .</p>
<p>Di antara yang mereka anggap wali, kebanyakannya adalah kumpulan orang-orang zindiq dan mulhid, seperti: Sayyid Da`iyyah fathimi yang tak pernah melakukan shalat. Diantaranya juga ada Kaum Sufi yang "keblinger", seperti: Syadzili, Dasuki, Qonawi dan lain sebagainya, yang ada disetiap kota dan pedesaan. Orang-orang itulah yang jadi wali-wali mereka. Dan kuburan-kuburan mereka itulah yang dipublikasikan oleh ''Al-Mursyidu Al-`Am/pemimpin umum'' dari Ikhwanul Muslimin itu.</p>
<p>Dia kembali menyatakan pada halaman 231 sebagai berikut: ''Meskipun hati saya sudah demikian cinta, suka dan bergantung kepada wali-wali Allah itu, meskipun saya amat gembira dan senang menziarahi mereka di tempat-tempat kediaman abadi mereka dengan melakukan hal-hal merusak aqidah tauhid - menurut anggapannya - akan tetapi saya tidak berorientasi penuh untuk mempropagandakannya. Hal itu hanya sebatas soal intuisi/perasaan.</p>
<p>Dan saya katakan kepada mereka yang bersikap ekstrim dalam mengingkarinya: "Tenanglah, di dalam masalah ini tidak ada perbuatan syirik, penyembahan berhala, maupun ilhad/kekufuran.''</p>
<p>Maka apalagiI yang bisa diharapkan dari keyakinan yang merancukan aqidah dan tauhid, sehingga berdoa kepada orang yang sudah mati disamping kuburan-kuburan mereka kala ditimpa kesusahan dianggap hanya soal perasaan yang tidak mengandung syirik dan penyembahan berhala, seperti yang diungkapkan Al-Mursyidu Al-`Am dari Ikhwanul Muslimun tersebut ?</p>
<p>Mushthafa As-Siba`i, Al-Mursyidu Al-`Am dari Ikhwanul Muslimin dari Syiria pernah menggubah qashidah yang dibacakannya di kuburan Nabi. Yang di antara bait-baitnya adalah: ''Wahai tuanku, wahai kekasih Allah. Aku datang diambang pintu kediamanmu mengadukan kesusahanku karena sakit. Wahai tuanku, telah berlarut rasa sakit dibadanku. Karena sangat sakitnya, akupun tak dapat mengantuk maupun tidur.....'' [Lihat Al-Waqafat hal. 21-22]</p>
<p>Dari kedua bait diatas, kita dapat memahami bahwa dia telah melakukan istighatsah kepada Rasulullah yang jelas merupakan perbuatan syirik yang dilarang oleh Allah dan Rasulullah-Nya Shalallahu &#8216;Alaihi wa Sallam .</p>
<p>Hasan Al-Banna juga mengambil aqidah dari thariqot sufiah quburiah yang bernama Al-Hashofiah. Dia berkata dalam kitabnya Mudzakkirot Ad-Dakwah Ad-Adalah&#8217;iah hal-27 :&#8221;Aku bersahabat dengan para anggota kelompok hasafiah di Damanhur. Dan aku selalu hadir setiap malam (bersama mereka) di mesjid At-Taubah.&#8221;</p>
<p>Berkata Jabir Rozaq dalam kitabnya &#8220;Hasan Al-Banna bi Aqlami talamidzatihi wa ma&#8217;asirihi&#8221; hal-8 :&#8221;Dan di Damanhur mejadi kokohlah hubungan Hasan Al-bana dengan anggota-anggota al-Hashofiah,dan beliau selalu hadir setiap malam bersama mereka di masjid at-Taubah. Dia ingin mengambil (pelajaran) thariqot mereka sehingga berpindah dari tingkatan mahabbah ke tingkatan at-taabi&#8217; al-mubaya&#8221; [Lihat Da'wah al-Ikhwan al-Muslimin hal-63]</p>
<p>Bahkan Hasan Al-Banna sendiripun sebagai pendiri jamaah Ikhwanul Muslimin, nampak sebagai orang yang awam dalam perkara aqidah tauhid. Disebutkan dalam buku Al-Waqafat hal. 21-22, bahkan dia pernah berkata: &#8221;Dan doa kepada Allah ababila disertai tawassul/mengambil perantaraan salah satu makhluknya adalah perselisihan furu` dalam cara berdoa, dan bukan termasuuk perkara aqidah.&#8221;</p>
<p>Dalam masalah asma` dan sifat Allah, dia termasuk pengikut madzhab Tafwidh, yaitu madzhab yang tidak mau tahu dan meyerahkan begitu saja perkara asma` dan sifat Allah, tanpa meyakini apa-apa. Itu adalah madzhab sesat, bukan sebagaimana madzhab As-Salaf As-Shalih yang meyakini makna-makna asma` dan sifat Allah, namun menyerahkan hakikat/bagaimana asma` dan sifat tersebut kepada-Nya.</p>
<p>Hasan Al-Banna menyatakan dalam buku Al-Aqaid hal. 74: &#8221;Sesungguhnya pembahasan dalam masalah ini (asma` dan sifat), meski dikaji secara panjang lebar, akhirnya akan menghasilkan kesimpulan yang sama, yaitu tafwidh (tersebut di atas)[Syaikhul Islam berkata dalam kitabnya "Daaru ta'arubil aqli wa naqli ,Juz 1 hal 201-205 :"Adapun tafwidh, maka sudah merupakan hal yang maklum, bahwa Allah memerintahkan kita semuanya untuk merenungi Al Qur'an, memahaminya, dan menghayatinya, maka bagaimanakah kita akan berpaling dari memahaminya dan mendalaminya,...hingga beliau berkata : "Dari sini jelaslah bahwa perkataan ahlu tafwidh yang mengaku mengikuti Sunnah dan Salaf termasuk sejelek-jelek perkataan ahlu bid'ah dan ilhad (lih pula qowaidhul mutsla hal 44 oleh Syaikh Sholeh Utsaimin)].</p>
<p>Tokoh besar mereka yang lain yang serupa keadaannya adalah Sa`id Hawwa. Dia beranggapan bahwa umat Islam pada setiap masanya, (lebih banyak -red) yang beraqidah Asy-`Ariyyah-Maturidiyyah (termasuk golongan pentakwil sifat). Sehingga dengan itu beliau berangapan bahwa itulah aqidah yang sah dalam Islam. (lihat jaulah fil fiqhain &#8211; Sa`id Hawwa).</p>
<p>Sayyid Quthub pun memiliki aqidah wihdatul wujud. Dia berkata dalam kitabnya Dzilalu Al-Qur&#8217;an jilid 6 hal-4002 : &#8220;Hakekat yang ada adalah wujud yang satu. Maka di alam ini tidak ada yang hakekat kecuali hakekat Allah. Dan di sana tidak ada wujud yang hakiki kecuali wujud-Nya. Perwujudan selain Allah hanyalah sebagai perwujudan yang bersumber dari perwujudan yang hakiki itu&#8221;.</p>
<p>[Tentang Sayyid Qutb ,maka sungguh Syaikh Robi' Ibnu Hadi Al-Madkhali telah mewakili segenap para 'ulama dan para penuntut ilmu dalam mengungkap kesesatan dan penyimpangannya (Sayyid Qutb), yaitu dalam 4 buah kitabnya :</p>
<p>[1]. Adzwa&#8217; Islamiyyah &#8216;alaa Aqidati Sayyid Quthub,<br />
[2]. Mathoin Sayyid Quthub fii Ash-Shahabah<br />
[3]. Al-awaashim minma fii kutubi sayyid Quthub min Al-Qawasim<br />
[4]. Al-Haddul faashil bainal haqqi wal bathil.</p>
<p>Ringkasnya &#8220;celaannyaâ€ (Sayyid Qutb) kepada Musa Alaihi Salam, celaannya kepada para shahabat Radhiallahu anhum, khususnya Ustaman bin Affan Radhiallahu anhu , perkataannya bahqwa Al-Qurâ€™an adalah Mahluk, dan WIihadtul Wujud, Mentaâ€™thil (mengingkari) sifat-sifat Allah sebagaimana Jahmiyyah, tidak menerima hadits-hadits ahad yang shahih dalam aqidah,..dsb- lebih jelasnya bacalah kitab-kitab diatas dan sudah tercetak]</p>
<p>Selain itu dia juga tidak bisa membedakan antara tauhid rububiah dan tauhid uluhiah. Dan dia menyangka bahwa yang menjadi perselisihan antara para Nabi dengan umat mereka adalah dalam masalah tauhid rububiah bukan uluhiah.</p>
<p>Dia berkata dalam Dziilalu Al-Qur&#8217;an 4/1847 : &#8221; Bukanlah perselisihan seputar sejarah antara jahiliah dan Islam, dan bukan pula peperangan antara kebenaran dan thogut pada masalah uluhiah Allah &#8230;.&#8221; dan juga perkataannya dalam hal-1852: &#8220;Hanya saja perselisihan dan permusuhan adalah pada masalah siapakah Rob manusia yang menghukumi manusia dengan syari&#8217;at-Nya dan mengatur mereka dengan perintah-Nya dan memerintahkan mereka untuk beragama dan taat kepada-Nya&#8221; [Lihat Adwa'un Islahiah karya Syaikh Robi' pada hal-65]</p>
<p>MENGHIDUPKAN BID&#8217;AH<br />
Jamaah Ikhwanul Muslimin juga banyak sekali menghidupkan bidah. Sa`id Hawwa menyatakan dalam bukunya At-Tarbiyyah Ar-Ruhiyyah (pembinaan mental): &#8221;Ustadz Al-Banna beranggapan bahwa menghidupkan hari-hari besar Islam (selain dua hari `ied), adalah termasuk tugas harakah-harakah (gerakan) Islam. Beliau juga menganggap bahwa suatu hal yang aksiomatik alias pasti, kalau dikatakan bahwa pada zaman modern ini memperingati hari besar semacam maulid nabi dan yang sejenisnya, dapat diterima secara fiqih dan harus mendapat prioritas tersendiri.</p>
<p>Dikisahkan juga oleh Mahmud Abdul Halim dalam bukunya Ahdats Shana`atha At-Tarikh (1/109) bahwa ia sering bersama-sama Hasan Al-Banna menghadiri maulid nabi. Ia (Hasan Al-Banna) sendiri terkadang maju kepentas untuk menyanyikan nasyid (nyanyian) maulid nabi dengan suara keras dan nyaring. Setelah menukil banyak kisah Al-Banna tersebut, Syaikh Farid berkomentar:</p>
<p>&#8221;Semoga Allah memerangi pelaku-pelaku bidah. Alangkah bodohnya mereka, alangkah lemahnya akal mereka. Sesungguhnya mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pantas dilakukan bahkan oleh anak kecil sekalipun.&#8221;</p>
<p>Dalam lembaran-lembaran majalah Ad-Dakwah, yang dipimpin oleh Umar At-Tilimsani tatkala dia masih menjabat salah satu Mursyid partai Ikhwanul Muslimin (nomor 21 hal 16/Rabi`ul Awwal 1398 H), tercetus banyak ungkapan yang penuh dengan kebidahan dan ghuluw (pengkhutusan/berlebih-lebihan) terhadap Nabi.</p>
<p>Di antaranya dalam makalah di bawah judul : Fi dzikra maulidika ya dhiya` Al-Alamin (dalam memperingati hari kelahiranmu, wahai sinar alam semesta)</p>
<p>TA&#8217;ASHUB / FANATIK TERHADAP PENDAPAT ULAMANYA<br />
Syaikh Muqbil menyatakan dalam Al-Makhraj Minal Fitan hal. 86: &#8221;(banyak) dari kalangan pengikut Ikhwanul Muslimin yang mengetahui bahwa mereka bodoh dalam masalah dien. Apabila kita menyatakan kepadanya : ini halal, atau ini haram adalah sudah kita tegakkan dalil-dalilnya, ia akan mengelak sambil menjawab: Yusuf Qordhawi di dalam al-halal wal haram bilang begini, Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, atau Hasan Al-Banna di dalam Ar-Rasail atau Sayid Quthub dalam tafsir Fi Dzi lalil Quran bilang begini! Bolehkah dalil-dalil yang jelas dipatahkan dengan ucapan-ucapan mereka?&#8221;</p>
<p>Karena itulah banyak diantara mereka yang masih meremehkan hukum &#8221;merokok&#8221; misalnya, yang telah ditegaskan keharamannya oleh ulama ahlul hadits, lewat berbagai tinjauan, karena mengikuti fatwa syaikh mereka Yusuf Qordhawi yang tidak jelas dalam menerangkan hukumnya.</p>
<p>MANHAJ DAKWAH YANG MELENCENG DARI SYARIAH<br />
Kerusakan manhaj dakwah mereka diawali oleh propaganda &#8220;Tauhidu As-Sufuf&#8221; (menyatukan barisan) kaum muslimin yang mereka dengung-dengungkan. Dimana propaganda itu berkonotasi mengabaikan adanya berbagai penyimpangan aqidah yang membaluti tubuh umat Islam. Menurut mereka, cukup kita meneriakan : wa Islamah (wahai Islam), maka kita pun bersatu.</p>
<p>Hasan Albana pernah berkata :<br />
&#8220;Dakwah Ikhwanul Muslimin tidaklah ditujukan untuk melawan satu aqidah, agama, ataupun golongan, karena faktor pendorong perasaan jiwa para pengemban dakwah jama&#8217;ah ini adalah berkeyakinan fundamental bahwa semua agama samawi berhadapan dengan musuh yang sama, yaitu atheismeâ€� [Lihat qofilah Al-Ikhwan As-siisi 1/211].</p>
<p>Utsman Abdus Salam Nuh mengomentari ucapan itu dalam bukunya At-Thoriq ila Jama&#8217;ati Al-Umm halaman 173: &#8220;Bagaimana bisa disebut dakwah Islamiah, kalau tidak sudi memerangi aqidah-aqidah yang menyimpang, sedangkan Islam sendiri diturunkan untuk memberantas berbagai penyimpangan keyakinan dan membersihkan hati manusia dari keyakinan-keyakinan itu.</p>
<p>Inti pemahaman inilah yang akhirnya melahirkan gerakan yang disebut Pan Islamisme, yang menyatukan umat Islam dengan berbagai keyakinannya dibawah satu panji. Ikhwanul Muslimin juga banyak mempergunakan berbagai sarana yang tidak sesuai dengan syari&#8217;at untuk mengembangkan dakwahnya.</p>
<p>Diantaranya : Mengadakan pertunjukan sandiwara. Dalam hal ini, Syaikh Muqbil memberikan tanggapan :&#8221;Sesungguhnya pertunjukan sandiwara itu, kalaupun tidak dikatakan dusta, amatlah dekat dengan kedustaan. Kita meyakini keharamannya, selain itu juga bukan merupakan sarana dakwah yang dipergunakan ulama kita terdahulu.&#8221;</p>
<p>Imam Ahmad meriwayatkan satu hadits dari Ibnu Mas&#8217;ud , bahwasanya Rosulullah bersabda : Manusia yang paling keras disikda hari kiamat nanti ada tiga : Orang yang membunuh seorang nabi atau dibunuh olehnya, seorang pemimipin yang sesat dan menyesatkan, dan pemain lakon (mumatsil). [Dalam musnadnya I/407, berkata Ahmad Syakir dalam ta'liknya IV/65 :Sanadnya shahih , dan di shahihkan pula oleh Syaikh Al Bany dalam Ash Shohihah no. 281]</p>
<p>Beliau melanjutkan :&#8220;Yang dimaksud mumatsil disitu adalah pelukis atau orang yang melakonkan perbuatannya di hadapan orang lain. Sebagaimana ditegaskan dalam kamus&#8220;. (lihat Al-Makhroj ? Minal Fitan halaman 90). Para ulama juga lebih mengharamkan (sandiwara) lagi, tatkala sering terjadi dalam sandiwara seseorang harus memerankan diri sebagai orang kafir, bahkan penyembah berhala yang mempraktekkan ibadahnya di hadapan patung. Dan banyak lagi yang lainnya.</p>
<p>[Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan menjelaskan :"Pendapat saya , bahwa sandiwara (itu) Tidak Boleh!! Karena bebarapa sebab :</p>
<p>[1]. Tujuan sandiwara adalah membuat para hadirin tertawa<br />
[2]. Tasyabuh dengan orang-orang yang tidak baik<br />
[3]. Cara da&#8217;wah seperti ini bukanlah cara da&#8217;wah yang dicontohkan nabi Shalallahu &#8216;Alaihi wa Sallam dan para Salafusholih. Sandiwara-sandiwara tersebut tidaklah dikenal kecuali dari orang-orang kafir yang menular kepada kaum muslimin dengan alasan da&#8217;wh.dpun menjdikn sandiwara sebagai wasilah da&#8217;wah â€œini Juga Tidak Benar, karena wasilah da&#8217;wah adalah Taufiqiyah/ sudah tetap diatur.lih. Al Ajwibatu mufidah hal :62-63]</p>
<p>[Syaikh Bakar Abu Zaid berkata dalam bukunya :At-Tamstil" hal 18: "Akhirnya para ulama peneliti mengetahui bahwa bibit sandiwara ini dari syiar ibadah orang-orang Yunani." .Syaikh Hamud ibnu Abdillah at-Tuwajiri juga menegaskan :"Sesungguhnya menjadikan sandiwara sebagai sarana da'wah kepada Allah bukanlah termasuk Sunnah Rasul dan Sunnah Khulafaur Rasyidin.Akan tetapi ini adalah cara da'wah yang diada-adakan di jaman kita. Lihat Al Hujjatul Qowiyyah hal :64-64 oleh Syaikh Abdussalam Ibnu Barjas, cet Daarussalaf]</p>
<p>MENDAHULUKAN URUSAN POLITIK DARIPADA SYARI&#8217;AT<br />
Meski secara lahir, jama&#8217;ah Ikhwanul Muslimin selalu menggembar-gemborkan harus tegaknya kekuasaan Islam, namun secara mengenaskan mereka hanya menjadikan itu sebagai slogan umum yang aplikasinya meninggalkan dakwah tauhid dan menjejali orang awam hanya dengan propaganda politik mereka.</p>
<p>Kita sudah bosan dengan dengungan politik yang membuat manusia jahil dengan agamanya, mereka hidup terpecah belah dengan tidak mengenal agamanya, tidak mengenal bagaimana shalat yang sesuai dengan sunnah RasulNya Shalallahu &#8216;Alaihi wa Sallam .Apakah kita akan menyibukkan manusia dengan politik ???Padahal keadaan umat seperti ini ???Mengapa manusia tertipu dengan slogan ini , padahal jika mansuia belajar dien, maka dengan sendirinya manusia akan menolak yang berasal dari luar agamanya.</p>
<p>Contohnya, ketika mereka mengakui bahwa syarat pemimpin Islam yang ideal adalah ilmu dan taqwa, mereka justru mengangkat Mujadidi sebagai pemimpin Afghanistan, hanya demi menyenangkan banyak pihak termasuk dunia barat.</p>
<p>Hal itu diungkapkan oleh Abdullah Al-Azham dalam majalah Al-Jihad nomor 52 maret 1989 : &#8220;Mujadidi adalah profil pemimpin ideal menurut dunia Internasional khususnya barat. Hal itu akan memuluskan jalan Afghanistan untuk menjadi negara yang diakui di dunia secara formal&#8230;..&#8221; (At-Thoriq 214) juga akan kita dapati, bahwa para pengikut gerakan Ikhwanul Muslimin lebih banyak berbicara dan mengulas tentang politik daripada aqidah, dalam majalah, buku-buku bahkan di podium-podium, sampai-sampai dikala menyampaikan khotbah jum&#8217;at.&#8221;</p>
<p>Masih banyak lagi penyimpangan dakwah Ikhwanul Muslimin yang tak mungkin dirinci disini satu persatu. Semuanya sudah banyak diulas ulang oleh para ulama ahlul Hadits. Yang jelas, gerakan ini turut membidani kelahiran berbagai gerakan sejenis di berbagai negara. Di Libanon seperti At-Tauhid, di Palestina Hammas, di Mesir Jama&#8217;ah Islamiah, di Aljazair FIS, di Malaysia Darul Arqom, di Indonesia seperti NII (Negara Islam Indonesia) yang sebelumnya dikenal dengan Darul Islam atau DI TII, Al-Usroh, Komando Jihad, JAMUS (Jama&#8217;ah Muslimin), dan lain-lain.</p>
<p>[Disalin dari tulisan Membongkar Kesesatan Dan Penyimpangan Gerakan-Gerakan Islam, Penulis Abu Ihsan Al-Atsari Al-Medany, Ta'liq Abu Unaisah Al-Atsary dan Ibnu Bilal Al-Banyuwangi]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuihsan.com/2010/03/01/membongkar-kesesatan-dan-penyimpangan-gerakan-dakwah-ikhwanul-muslimin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Syubhat-Syubhat Sekitar Masalah Demokrasi Dan Pemungutan Suara (bag. 2)</title>
		<link>http://abuihsan.com/2010/03/01/syubhat-syubhat-sekitar-masalah-demokrasi-dan-pemungutan-suara-bag-2/</link>
		<comments>http://abuihsan.com/2010/03/01/syubhat-syubhat-sekitar-masalah-demokrasi-dan-pemungutan-suara-bag-2/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Mar 2010 09:29:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ustadz Abu Ihsan Al Atsari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Demokrasi dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Semua]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuihsan.com/?p=42</guid>
		<description><![CDATA[SYUBHAT-SYUBHAT DAN BANTAHANNYA [1]. Mereka mengatakan: Bahwa sistem demokrasi sesuai dengan Islam secara keseluruhan. Lalu mereka namakan dengan syura (musyawarah) berdalil dengan firman Allah &#8221; Artinya an urusan mereka dimusyawarahkan di antara mereka&#8221;.[Asy-Syuura : 38] Lalu mereka bagi demokrasi menjadi dua bagian yang bertentangan dengan syariat dan yang tidak bertentangan dengan syariat. Bantahan: Tidak samar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://abuihsan.com/wp-content/uploads/2010/03/politic2.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-43" title="politic2" src="http://abuihsan.com/wp-content/uploads/2010/03/politic2.jpg" alt="" width="296" height="174" /></a>SYUBHAT-SYUBHAT DAN BANTAHANNYA<br />
[1]. Mereka mengatakan: Bahwa sistem demokrasi sesuai dengan Islam secara keseluruhan. Lalu mereka namakan dengan syura (musyawarah) berdalil dengan firman Allah</p>
<p>&#8221; Artinya <img src='http://abuihsan.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> an urusan mereka dimusyawarahkan di antara mereka&#8221;.[Asy-Syuura : 38]</p>
<p>Lalu mereka bagi demokrasi menjadi dua bagian yang bertentangan dengan syariat dan yang tidak bertentangan dengan syariat.</p>
<p>Bantahan:<br />
Tidak samar lagi batilnya ucapan yang menyamakan antara syura menurut Islam dengan demokrasi ala Barat. Dan sudah kita cantumkan sebelumnya tiga perbedaan antara syura dan demokrasi !<br />
<a name="more"></a></p>
<p>Adapun yang membagi demokrasi ke dalam shahih (benar) dan tidak shahih adalah pembagian tanpa dasar, sebab istilahnya sendiri tidak dikenal dalam Islam.</p>
<p>&#8220;Artinya : Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengada-adakannya; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk, (menyembah)-nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka&#8221; [An-Najm : 22-23]</p>
<p>[2]. Mereka mengatakan: Bahwa pemungutan suara sudah ada pada awal-awal Islam, ketika Abu Bakar, Umar, Ustman radhiyallahu &#8216;anhum telah dipilih dan dibaiat. [Lihat kitab syari'atul intikhabat hal.15]</p>
<p>Bantahan:<br />
Ucapan mereka itu tidak benar karena beberapa sebab:</p>
<p>[a] Telah jelas bagi kita semua kerusakan yang ditimbulkan oleh pemungutan suara seperti kebohongan, penipuan, kedustaan, pemalsuan dan pelanggaran syariat lainnya. Maka amat tidak mungkin sebaik-baik kurun melakukan praktek-praktek seperti itu.<br />
[b] Para sahabat (sebagaimana yang dimaklumi dan diketahui di dalam sejarah) telah bermufakat dan bermusyawarah tentang khalifah umat ini sepeninggal Rasul.</p>
<p>Dan setelah dialog yang panjang di antaranya ucapan Abu Bakar as-Sidiq yang membawakan sebuah hadits yang berbunyi: &#8220;Para imam itu adalah dari bangsa Quraisy.&#8221; Lalu mereka bersepakat membaiat Abu Bakar sebagai khalifah. Tidak diikutsertakan seorang wanitapun di dalam musyawarah tersebut.</p>
<p>Kemudian Abu Bakar mewasiatkan Umar sebagai khalifah setelah beliau, tanpa ada musyawarah.</p>
<p>Kemudian Umar menunjuk 6 orang sebagai anggota musyawarah untuk menetapkan salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah. Keenam orang itu termasuk 10 orang sahabat Rasulullah yang dijamin masuk surga. Adapun sangkaan sebagian orang bahwa Abdurrahman bin Auf menyertakan wanita dalam musyawarah adalah tidak benar.</p>
<p>Di dalam riwayat Bukhari tidak disebutkan di dalamnya penyebutan musyawarah Abdurrahman bin Auf bersama wanita dan tidak juga bersama para tentara. Bahkan yang tersebut di dalam riwayat Bukhari tersebut, Abdurrahman bin Auf mengumpulkan 5 orang yang telah ditunjuk Umar yaitu Ustman, Ali, Zubair, Thalhah, Saad dan beliau sendiri (lihat Fathul Bari juz 7 hal. 61,69), Tarikhul Islam karya Az-Zahabi (hal. 303), Ibnu Ashir dalam thariknya (3/36), Ibnu Jarir at-Thabari dalam Tarikhkul Umam (4/431). Adapun yang disebutkan oleh Imam Ibnu Isuji di dalam Kitabnya al-Munthadam riwayatnya dhaif.</p>
<p>Dan yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa Nihayah (4/151) adalah riwayat tanpa sanad, tidak dapat dijadikan sandaran.</p>
<p>Kesimpulannya:<br />
[a] Berdasarkan riwayat yang shahih Abdurrahman bin Auf hanya bermusyawarah dengan 5 orang yang ditunjuk Umar.<br />
[b] Dalam riwayat yang shahih disebutkan bahwa Abdurrahman bin Auf juga mengajak bertukar pendapat dengan sahabat lainnya.<br />
[c] Adapun penyertaan wanita di dalam musyawarah adalah tidak benar sebab riwayatnya tidak ada asalnya.</p>
<p>[3] Mereka mengatakan: Ini adalah masalah ijtihadiyah&#8217;</p>
<p>Bantahan:<br />
Apa yang dimaksud dengan masalah ijtihadiyah ? Jika mereka katakan: yaitu masalah baru yang tidak dikenal di massa wahyu dan khulafaur rasyidin.</p>
<p>Maka jawabannya:<br />
[a] Ucapan mereka ini menyelisihi atau bertentangan dengan ucapan sebelumnya yaitu sudah ada pada awal Islam.<br />
[b] Memang benar pemungutan suara ini tidak ada pada zaman wahyu, tetapi bukan berarti seluruh perkara yang tidak ada pada zaman wahyu ditetapkan hukumnya dengan ijtihad. Dalam masalah ini ulama menetapkan hukum setiap masalah berdasarkan kaedah-kaedah usul dan kaedah-kaedah umum. Dan untuk masalah pemungutan suara ini telah diketahui kerusakan-kerusakannya.</p>
<p>Jika dikatakan: yang kami maksud masalah ijtihadiyah adalah masalah yang belum ada dalil al-Kitab dan as-Sunnah. Maka jawabannya sama seperti jawaban kami yang telah lalu.</p>
<p>Jika dikatakan masalah ijtihadiyah artinya: kami mengetahui keharamannya, tetapi kami memandang ikut serta di dalamnya untuk mewujudkan maslahat. Maka jawabannya: kalau ucapan itu benar, maka pasti sudah ada buktinya semenjak munculnya pemikiran seperti ini. Di negara-negara Islam tidak pernah terwujud maslahat tersebut, bahkan hanya kembali dua sepatu usang (gagal).</p>
<p>Sedang Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda:</p>
<p>&#8220;Artinya : Seorang Mukmin tidaklah disengat 2 kali dari satu lubang&#8221; [Mutafaqun alaih]</p>
<p>Jika dikatakan masalah ijtihadiyah adalah masalah yang diperdebatkan dan diperselisihkan di kalangan ulama serta bukan masalah ijma&#8217;.</p>
<p>Maka jawabannya:<br />
[a] Coba tunjukkan perselisihan di kalangan ulama yang mu&#8217;tabar (dipercaya) yang dida&#8217;wakan itu. Tentu saja mereka tidak akan mendapatkannya.<br />
[b] Yang dikenal di kalangan ulama, bahwa yang dimaksud khilafiyah atau masalah yang diperdebatkan, yaitu : jika kedua pihak memiliki alasan atau dalil yang jelas dan dapat diterima sesuai kaedah. Sebab kalau hanya mencari masalah khilafiyah, maka tidak ada satu permasalahanpun melainkan di sana ada khilaf atau perbedaan pendapat. Akan tetapi banyak di antara pendapat-pendapat itu yang tidak mu&#8217;tabar.</p>
<p>[4]. Mereka mengatakan: Bahwa pemungutan suara tersebut termasuk maslahat mursalah.</p>
<p>Bantahannya:<br />
[a] Maslahat mursalah bukanlah sumber asli hukum syar&#8217;i, tapi hanyalah sumber taba&#8217;i (mengikut) yang tidak dapat berdiri sendiri. Maslahat mursalah hanyalah wasilah yang jika terpenuhi syaratsyaratnya, baru bisa diamalkan.<br />
[b] Menurut defisinya maslahat mursalah itu adalah: apa-apa yang tidak ada nash tertentu padanya dan masuk ke dalam kaedah umum. Menurut definisi lain adalah: sebuah sifat (maslahat) yang belum ditetapkan oleh syariat.</p>
<p>Jadi maslahat mursalah itu adalah salahsatu proses ijtihad untuk mencapai sebuah kemaslahatan bagi umat, yang belum disebutkan syariat, dengan memperhatikan syarat-syaratnya.</p>
<p>Kembali kepada masalah pemungutan yang dikatakan sebagai maslahat mursalah tersebut apakah sesuai dengan tujuan maslahat mursalah itu sendiri atau justru bertentangan. Tentu saja amat bertentangan; dilihat dari kerusakan kerusakan pemungutan suara yang cukup menjadi bukti bahwa antara keduanya amat jauh berbeda.</p>
<p>[5]. Mereka mengatakan: Pemungutan suara ini hanya wasilah, bukan tujuan dan maksud kami adalah baik.</p>
<p>Bantahannya adalah:<br />
Tidak dikenal kamus tujuan menghalalkan segala cara, sebab itu adalah kaidah Yahudiah. Sebab berdasarkan kaidah Usuliyah: hukum sebuah wasilah ditentukan hasil yang terjadi (didapat); jika yang terjadi adalah perkara haram (hasilnya haram) maka wasilahnya juga haram.</p>
<p>Adapun ucapan mereka bahwa yang mereka inginkan adalah kebaikan.</p>
<p>Maka jawabannya bahwa niat yang baik lagi ikhlas serta keinginan yang baik lagi tulus belumlah menjamin kelurusan amal. Sebab betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tetapi tidak mendapatkannya.</p>
<p>Sebab sebuah amal dapat dikatakan shahih dan makbul jika memenuhi 2 syarat: [a] Niat ikhlas dan [b] Menetapi as-Sunnah. Jadi bukan hanya bermodal keinginan [i'tikad baik saja]</p>
<p>[6]. Mereka mengatakan: Kami mengikuti pemungutan suara dengan tujuan menegakkan daulah Islam.</p>
<p>Bantahannya:<br />
Ada sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada mereka, bagaimana cara menegakkan daulah Islam ?</p>
<p>Sedangkan di awal perjuangan, mereka sudah tunduk pada undang-undang sekuler yang diimpor dari Eropa. Mengapa mereka tidak memulai menegakkan hukum Islam itu pada diri mereka sendiri, atau memang ucapan mereka &#8220;Kami akan menegakkan daulah Islam&#8221; hanyalah slogan kosong belaka. Terbukti mereka tidak mampu untuk menegakkannya pada diri mereka sendiri.</p>
<p>Kalau ingin buktinya maka silahkan melihat mereka-mereka yang meneriakkan slogan tersebut.</p>
<p>[7]. Mereka mengatakan : Kami tidak mau berpangku tangan dengan membiarkan musuh-musuh bergerak leluasa tanpa hambatan.</p>
<p>Bantahannya:<br />
Apakah masuk akal jika untuk menghadapi musuh-musuhnya, mereka bergandengan tangan dengan musuh-musuhnya dalam kursi parlemen, berkompromi dengan musuh dalam membuat undang-undang? Bukankah ini tipu daya ala Yahudi yang telah Allah nyatakan dalam al-Qur&#8217;an:</p>
<p>&#8220;Artinya : Segolongan lain dari ahli Kitab berkata kepada sesamanya: Perlihatkanlah seolah-olah kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang yang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang Mukmin) kembali (kepada kekafiran)&#8221;. [Ali-Imran: 72]</p>
<p>Dan ucapan mereka bahwa masuknya mereka ke kancah demokrasi itu adalah refleksi perjuangan mereka, tidak dapat dipercaya. Bukankah Allah telah mengatakan:</p>
<p>&#8220;Artinya : Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan senang kepada kamu, hingga kamu mengikuti agama mereka&#8221; [Al-Baqarah: 120]</p>
<p>Lalu mengapa mereka saling bahu membahu dengan orang-orang Yahudi dan Nashrani? Apakah mereka menerapkan kaedah: saling bertolong-tolongan pada perkara-perkara yang disepakati dan saling toleransi pada perkara- perkara yang diperselisihkan. Tidakkah mereka takut pada firman Allah</p>
<p>&#8220;Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu&#8217;min. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu ?)&#8221;. [An-Nisaa: 144]</p>
<p>[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Th. III/1420-1999. Disadur dari kitab Tanwiir adz-Dzulumat tulisan Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam dan kitab Madarik an-Nazhar Fi Siasah tulisan Abdul Malik Ramadhani]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuihsan.com/2010/03/01/syubhat-syubhat-sekitar-masalah-demokrasi-dan-pemungutan-suara-bag-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Syubhat-Syubhat Sekitar Masalah Demokrasi Dan Pemungutan Suara (bag. 1)</title>
		<link>http://abuihsan.com/2010/03/01/syubhat-syubhat-sekitar-masalah-demokrasi-dan-pemungutan-suara-bag-1/</link>
		<comments>http://abuihsan.com/2010/03/01/syubhat-syubhat-sekitar-masalah-demokrasi-dan-pemungutan-suara-bag-1/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Mar 2010 09:03:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ustadz Abu Ihsan Al Atsari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Demokrasi dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Semua]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuihsan.com/?p=37</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Ustadz Abu Ihsan al-Maidani al-Atsari Pemungutan suara atau voting sering digunakan oleh lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi baik skala besar seperti sebuah negara maupun kecil seperti sebuah perkumpulan, di dalam mengambil sebuah sikap atau di dalam memilih pimpinan dan lain-lain. Sepertinya hal ini sudah lumrah dilangsungkan. Hingga dalam menentukan pimpinan umat harus dilakukan melalui pemungutan suara, dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://abuihsan.com/wp-content/uploads/2010/03/politic.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-40" title="politic" src="http://abuihsan.com/wp-content/uploads/2010/03/politic-300x200.jpg" alt="" width="300" height="200" /></a>Oleh Ustadz Abu Ihsan al-Maidani al-Atsari</p>
<p>Pemungutan suara atau voting sering digunakan oleh lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi baik skala besar seperti sebuah negara maupun kecil seperti sebuah perkumpulan, di dalam mengambil sebuah sikap atau di dalam memilih pimpinan dan lain-lain. Sepertinya hal ini sudah lumrah dilangsungkan. Hingga dalam menentukan pimpinan umat harus dilakukan melalui pemungutan suara, dan tentu saja masyarakat umumpun dilibatkan di dalamnya. Padahal banyak di antara mereka yang tidak tahu menahu apa dan bagaimana kriteria seorang pemimpin menurut Islam.</p>
<p>Dengan cara dan praktek seperti ini bisa jadi seorang yang tidak layak menjadi pemimpin keluar sebagai pemenangnya. Adapun yang layak dan berhak tersingkir atau tidak dipandang sama sekali ! Tentu saja metoda pemungutan suara seperti ini tidak sesuai menurut konsep Islam, &#8216;yang menekankan konsep syura (musyawarah) antara para ulama dan orang-orang shalih. Allah telah berfirman dalam Kitab-Nya:</p>
<p>Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil.[An-Nisaa : 58]<br />
<a name="more"></a></p>
<p>Kepemimpinan adalah sebuah amanat yang amat agung, yang menyangkut aspek-aspek kehidupan manusia yang amat sensitif. Oleh sebab itu amanat ini harus diserahkan kepada yang berhak menurut kaca mata syariat. Proses pemungutan suara bukanlah cara/wasilah yang syar&#8217;i untuk penyerahan amanat tersebut. Sebab tidak menjamin penyerahan amanat kepada yang berhak. Bahkan di atas kertas dan di lapangan terbukti bahwa orang-orang yang tidak berhaklah yang memegang (diserahi) amanat itu. Di samping bahwa metoda pemungutan suara ini adalah metoda bid&#8217;ah yang tidak dikenal oleh Islam. Sebagaimana diketahui bahwa tidak ada satupun dari Khulafaur Rasyidin yaitu: Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali radhiyallahu &#8216;anhum maupun yang sesudah mereka, yang dipilih atau diangkat menjadi khalifah, melalui cara pemungutan suara yang melibatkan seluruh umat.</p>
<p>Lantas dari mana sistem pemungutan suara ini berasal ?! Jawabnya: tidak lain dan tidak bukan ia adalah produk demokrasi ciptaan Barat (baca kafir).</p>
<p>Ada anggapan bahwa pemungutan suara adalah bagian dari musyawarah. Tentu saja amat jauh perbedaannya antara musyawarah mufakat menurut Islam dengan pemungutan suara ala demokrasi di antaranya:</p>
<p>[1] Dalam musyawarah mufakat, keputusan ditentukan oleh dalil-dalil syar&#8217;i yang menempati al-haq walaupun suaranya minoritas.</p>
<p>[2] Anggota musyawarah adalah ahli ilmu (ulama) dan orang-orang shalih, adapun di dalam pemungutan suara anggotanya bebas siapa saja.</p>
<p>[3] Musyawarah hanya perlu dilakukan jika tidak ada dalil yang jelas dari al-Kitab dan as-Sunnah. Adapun dalam pemungutan suara, walaupun sudah ada dalil yang jelas seterang matahari, tetap saja dilakukan karena yang berkuasa adalah suara terbanyak, bukan al-Qur&#8217;an dan as-Sunnah.</p>
<p>MAKNA PEMUNGUTAN SUARA<br />
Pemungutan suara maksudnya adalah: pemilihan hakim atau pemimpin dengan cara mencatat nama yang terpilih atau sejenisnya atau dengan voting. Pemungutan suara ini, walaupun bermakna: pemberian hak pilih, tidak perlu digunakan di dalam syariat untuk pemilihan hakim/pemimpin. Sebab ia berbenturan dengan istilah syar&#8217;i yaitu syura (musyawarah). Apalagi dalam istilah pemungutan suara itu terdapat konotasi haq dan batil. Maka penggunaan istilah pemungutan suara ini jelas berseberangan jauh dengan istilah syura. Sehingga tidak perlu menggunakan istilah tersebut, sebab hal itu merupakan sikap latah kepada mereka.</p>
<p>MAFSADAT PEMUNGUTAN SUARA<br />
Amat banyak kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari cara pemungutan suara ini di antaranya:</p>
<p>[1]. Termasuk perbuatan syirik kepada Allah.<br />
[2]. Menekankan suara terbanyak.<br />
[3]. Anggapan dan tuduhan bahwa dinul Islam kurang lengkap.<br />
[4]. Pengabaian wala&#8217; dan bara&#8217;.<br />
[5]. Tunduk kepada Undang-Undang sekuler.<br />
[6]. Mengecoh (memperdayai) orang banyak khususnya kaum Muslimin.<br />
[7]. Memberikan kepada demokrasi baju syariat.<br />
[8]. Termasuk membantu dan mendukung musuh musuh Islam yaitu Yahudi dan Nashrani.<br />
[9]. Menyelisihi Rasulullah dalam metoda menghadapi musuh.<br />
[10]. Termasuk wasilah yang diharamkan.<br />
[11]. Memecah belah kesatuan umat.<br />
[12]. Menghancurkan persaudaraan sesama Muslim.<br />
[13]. Menumbuhkan sikap fanatisme golongan atau partai yang terkutuk.<br />
[14] Menumbuhkan pembelaan membabi buta (jahiliyah) terhadap partai-partai di golongan mereka.<br />
[15]. Rekomendasi yang diberikan hanya untuk kemaslahatan golongan.<br />
[16]. Janji janji tanpa realisasi dari para calon hanya untuk menyenangkan para pemilih.<br />
[17]. Pemalsuan-pemalsuan dan penipuan-penipuan serta kebohongan-kebohongan hanya untuk meraup simpati massa.<br />
[18]. Menyia-nyiakan waktu hanya untuk berkampanye bahkan terkadang meninggalkan kewajiban (shalat dan lain-lain).<br />
[19]. Membelanjakan harta tidak pada tempat yang disyariatkan.<br />
[20]. Money politic, si calon menyebarkan uang untuk mempengaruhi dan membujuk para pemilih.<br />
[21]. Terperdaya dengan kuantitas tanpa kualitas.<br />
[22]. Ambisi merebut kursi tanpa perduli rusaknya aqidah.<br />
[23]. Memilih seorang calon tanpa memandang kelurusan aqidahnya.<br />
[24]. Memilih calon tanpa perduli dengan syarat syarat syar&#8217;i seorang pemimpin.<br />
[25]. Pemakaian dalil-dalil syar&#8217;i tidak pada tempatnya, di antaranya adalah ayat-ayat syura yaitu Asy-Syura&#8217;: 46.<br />
[26] .Tidak diperhatikannya syarat-syarat syar&#8217;i di dalam persaksian, sebab pemberian amanat adalah persaksian.<br />
[27]. Penyamarataan yang tidak syar&#8217;i, di mana disamaratakan antara wanita dan pria, antara seorang alim dengan si jahil, antara orang-orang shalih dan orang-orang fasiq, antara Muslim dan kafir.<br />
[28]. Fitnah wanita yang terdapat dalam proses pemungutan suara, di mana mereka boleh dijadikan sebagai salah satu calon! Padahal Rasulullah telah bersabda: &#8220;Tidak beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada kaum wanita&#8221;. [Hadits Riwayat Bukhari dari Abu Bakrah]<br />
[29]. Mengajak manusia untuk mendatangi tempat-tempat pemalsuan.<br />
[30]. Termasuk bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan pelanggaran.<br />
[31]. Melibatkan diri dalam perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat.<br />
[32]. Janji-janji palsu dan semu yang disebar.<br />
[33]. Memberi label pada perkara-perkara yang tidak ada labelnya seperti label partai dengan partai Islam, pemilu Islami, kampanye Islami dan lain-lain.<br />
[34]. Berkoalisi atau beraliansi dengan partai-partai menyimpang dan sesat hanya untuk merebut suara terbanyak.<br />
[35]. Sogok-menyogok dan praktek-praktek curang lainnya yang digunakan untuk memenangkan pemungutan suara.<br />
[36]. Pertumpahan darah yang kerap kali terjadi sebelum atau sesudah pemungutan suara karena memanasnya suasana pasca pemungutan suara atau karena tidak puas karena kalah atau merasa dicurangi.</p>
<p>Sebenarnya masih banyak lagi kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan akibat dari proses pemungutan suara ini. Kebanyakan dari kerusakan-kerusakan yang disebutkan tadi adalah suatu yang sering nampak atau terdengar melalui media massa atau lainnya !</p>
<p>Lalu apakah pantas seorang Muslim -apalagi seorang salafi- ikut-ikutan latah seperti orang-orang jahil tersebut ?!</p>
<p>Sungguh sangat tidak pantas bagi seorang Muslim salafi yang bertakwa kepada Rabb-Nya melakukan hal itu, padahal ia mendengar firman Rabb-Nya:</p>
<p>Maka apakah patut bagi Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (kafir). Mengapa kamu berbuat demikian ? Bagaimanakah kamu membuat keputusan ? [Al-Qalam: 35-36]</p>
<p>Pada saat bangsa ini sedang menghadapi bencana, yang seharusnya mereka memperbaiki kekeliruannya adalah dengan kembali kepada dien yang murni sebagaimana firman Allah</p>
<p>Telah nampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan buah tangan perbuatan manusia agar mereka merasakan sebagian perbuatan mereka dan agar mereka kembali. [Ar-Ruum: 41]</p>
<p>Yaitu, agar mereka kembali kepada dien ini sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasallam:</p>
<p>Jika kalian telah berjual beli dengan sistem &#8216;inah dan kalian telah mengikuti ekor-ekor sapi, telah puas dengan bercocok tanam dan telah kalian tinggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan atas kalian kehinaan; tidak akan kembali (kehinaan) dan kalian hingga kalian kembali ke dien kalian.</p>
<p>Kembali kepada dien yang murni itulah solusinya, kembali kepada nilai-nilai tauhid yang murni, mempelajari dan melaksanakan-melaksanakan konsekuensi-konsekuensinya, menyemarakkan as-Sunnah dan mengikis bid&#8217;ah dan mentarbiyah ummat di atas nilai tauhid. Da&#8217;wah kepada jalan Allah itulah jalan keluarnya, dan bukan melalui kotak suara atau kampanye-kampanye semu! Tetapi realita apa yang terjadi??</p>
<p>Para Du&#8217;at (da&#8217;i) sudah berubah profesi, kini ia menyandang predikat baru, yaitu juru kampanye (jurkam), menyeru kepada partainya dan bukan lagi menyeru kepada jalan Allah. Menebar janji-janji; bukan lagi menebar nilai-nilai tauhid. Sibuk berkampanye baik secara terang-terangan maupun terselubung. Bukan lagi berdakwah, tetapi sibuk mengurusi urusan politik â€“padahal bukan bidangnya dan ahlinya- serta tidak lagi menuntut ilmu.</p>
<p>Mereka berdalih: &#8220;Masalah tauhid memang penting akan tetapi kita tidak boleh melupakan waqi&#8217; (realita).&#8221;</p>
<p>Waqi&#8217; (realita) apa yang mereka maksud ? Apakah realita yang termuat di koran-koran, majalah-majalah, surat kabar-surat kabar ? -karena itulah referensi mereka- atau realita umat yang masih jauh dari aqidah yang benar, praktek syirik yang masih banyak dilakukan, atau amalan bid&#8217;ah yang masih bertebaran. Ironinya hal ini justru ada pada partai-partai yang mengatas namakan Islam ! Wallahul Musta&#8217;an</p>
<p>Mereka ngotot untuk tetap ikut pemungutan suara, agar dapat duduk di kursi parlemen. Dan untuk mengelabuhi umat merekapun melontarkan beberapa syubhat!</p>
<p>[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Th. III/1420-1999, Disadur dari kitab Tanwiir adz-Dzulumat tulisan Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam dan kitab Madarik an-Nazhar Fi Siasah tulisan Abdul Malik Ramadhani]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuihsan.com/2010/03/01/syubhat-syubhat-sekitar-masalah-demokrasi-dan-pemungutan-suara-bag-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kafirkah Orang Yang Tidak Mengkafirkan Orang Kafir ? (bag. 2)</title>
		<link>http://abuihsan.com/2010/03/01/kafirkah-orang-yang-tidak-mengkafirkan-orang-kafir-bag-2/</link>
		<comments>http://abuihsan.com/2010/03/01/kafirkah-orang-yang-tidak-mengkafirkan-orang-kafir-bag-2/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Mar 2010 08:12:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ustadz Abu Ihsan Al Atsari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Semua]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuihsan.com/?p=25</guid>
		<description><![CDATA[PENYALAH GUNAAN KAIDAH INI OLEH KELOMPOK JAMA’AH TAKFIR WAL HIJRAH Namun kaidah barangsiapa tidak mengkafirkan orang kafir, maka ia kafir, ini telah disalahgunakan oleh kelompok yang senang mengkafirkan kaum muslimin, yaitu kelompok jama’ah takfir dan hijarah. Jama’ah takfir dan hijrah ini mengkafirkan kaum muslimin yang tidak sejalan dengan keyakinan Khawarij mereka dengan hujjah “barangsiapa yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://abuihsan.com/wp-content/uploads/2010/03/pacific-beach-sunset-1600-1200-4663.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-29" title="pacific-beach-sunset-1600-1200-4663" src="http://abuihsan.com/wp-content/uploads/2010/03/pacific-beach-sunset-1600-1200-4663-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a>PENYALAH GUNAAN KAIDAH INI OLEH KELOMPOK JAMA’AH TAKFIR WAL HIJRAH<br />
Namun kaidah barangsiapa tidak mengkafirkan orang kafir, maka ia kafir, ini telah disalahgunakan oleh kelompok yang senang mengkafirkan kaum muslimin, yaitu kelompok jama’ah takfir dan hijarah.</p>
<p>Jama’ah takfir dan hijrah ini mengkafirkan kaum muslimin yang tidak sejalan dengan keyakinan Khawarij mereka dengan hujjah “barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang kafir, maka ia kafir”. Mereka juga mengkafirkan siapa saja yang tidak mengkafirkan penguasa muslim yang telah mereka kafirkan. Merekapun mengkafirkan orang-orang yang tidak mengkafirkan muslim yang melakukan dosa besar. Dalam hal ini, mereka berjalan di atas manhaj pendahulu mereka, yaitu Khawarij!<br />
<a name="more"></a></p>
<p>Penyalahgunaan seperti inilah yang menyebabkan terjadinya fitnah di tengah kaum muslimin, membuka pintu-pintu kejahatan, pertumpahan darah, penghalalan harta dan kehormatan di tengah kaum muslimin, wal iyadzu billah.</p>
<p>Initinya, kita harus memahami kaidah syari’at yang berbunyi “barang siapa yang tidak mengkafirkan orang kafir, maka ia kafir” tersebut menurut pemahaman yang telah dijelaskan dan disyarah oleh para ulama yang terpercaya, yakni ulama salaf. Jangan memahaminya secara serampangan, karena berakibat fatal dan menyeret kepada kesesatan.</p>
<p>SIAPAKAH JAMA’AH TAKFIR WAL HIJRAH<br />
Syaikh Nashir bin Abdul Karim Al-Aql menjelaskan secara sekilas tentang jama’ah ini sebagai berikut.</p>
<p>Jama’ah takfir wal hjrah merupakan bukti keberadaan Khawarij pada abad ini. Mereka menamakan diri Jama’atul Muslimin. Muncul di Mesir dan diprakarsai Syukri Musthafa, seroang mahasiswa fakultas pertanian di Asyuth (Universitas Asyuth).</p>
<p>Pemikiran-pemikiran Khawarij menghinggapi pikirannya setelah ia dihukum sekitar tahun 1385H. Dia banyak mendapatkan paham ini ketika berada di dalam penjara, hingga sekitar tahun 1391H. Akhirnya jama’ahnya bertambah besar dan pemikirannya kian berkembang. Sikap mereka sangat berlebih-lebihan, hingga tokoh-tokoh mereke terbunuh setelah mereka menculik Dr Muhamamd Hussain Adz-Dzahabi.</p>
<p>Saya tidak bermaksud menceritakan sejarah dan kejadiannya di sini. Hanya saja yang terpenting bagi kita perlu mengetahui dasar, ciri-ciri dan sikap mereka, serta sebab-sebab yang membuat mereka sebagai pengikut hawa nafsu (Khawarij). Kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.</p>
<p>Dasar pemikiran dan cirri-ciri Khawarij pada abad ini (jama’ah takfir wal hijrah) sebagai berikut.</p>
<p>Pertama : Mengkafirkan. Hal ini mencakup :<br />
1. Mengkafirkan para pelaku dosa besar dan menganggap mereka keluar dari agama dan kekal selamanya di dalam neraka, sebagaimana pendapat Khawarij terdahulu.<br />
2. Menganggap kafir siapa saja yang berbeda dengan mereka dari kalangan kaum muslimin (ulama atau lainnya), dan menjatuhkan vonis kafir ini secara mu’ayyan (terarah kepada person tertentu)<br />
3. Mengkafirkan siapa saja yang keluar dari jama’ah mereka yang dahulu pernah bersama mereka, atau orang yang berbeda dengan dasar mereka.<br />
4. Mengkafirkan masyarakat muslim (yang bukan dari mereka), dan menghukuminya sebagai masyarakat jahiliyah.<br />
5. Menganggap kafir siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara mutlak dan tanpa perincian.<br />
6. Mengkafirkan siapa saja yang tidak mau hijrah kepada mereka dan orang yang tidak mau memboikot masyarakat dan yayasan-yayasan (organisasi-organisasi).<br />
7. Mengangap kafir secara mutlak orang yang tidak mengkafirkan orang kafir menurut mereka.</p>
<p>Kedua : Kewajiban HIjrah dan Uzlah (menyendiri). Hal ini mencakup.<br />
1. Meninggalkan masjid kaum muslimin dan tidak boleh shalat di dalamnya, walaupun harus meninggalkan shalat jum’at.<br />
2. Tidak bergaul dengan masyarakat muslim yang ada di sekitarnya secara mutlak.<br />
3. Tidak ikut belajar dan mengajar, serta mengharamkan masuk ke universitas-universitas dan sekolah-sekolah.<br />
4. Tidak membolehkan menjadi pegawai negeri dan tidak boleh bekerja pada yayasan-yayasan umum, serta mengharamkan bekerja di lingkungan yang mereka sebut sebagai masyarakat jahiliyah, yaitu siapa saja yang bukan dari golongan mereka.</p>
<p>Ketiga : Mengajak umat agar buta huruf dan memerangi pendidikan.<br />
Hal ini mereka serukan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau merupakan orang-orang yang buta huruf, kecuali sebagian kecil saja. Mereka beranggapan, tidak mungkin seseorang menggabungkan antara mencari ilmu dunia dengan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti ; shalat, puasa, haji, do’a, dzikir, membaca Al-Qur’an, berjihad dan berdakwah. Menurut mereka, seorang muslim bisa mengetahui ilmu agama sekedar apa yang ia butuhkan, dengan hanya mendengarkan langsung tanpa harus belajar tulis baca terlebih dahulu, dan berbagai bentuk syubhat lainnya.</p>
<p>Keempat : Sikap diam dan klarifikasi (Kaidah Tabayyun)<br />
Yang mereka maksudkan dalam hal ini, yakni sama dengan maskud pendahulu mereka, yaitu Khawarij terdahulu. Yaitu tawaqquf (tidak menilai) terhadap seseorang yang masih belum jelas statusnya, apakah dari kelompok mereka atau bukan. Mereka tidak menghukuminya kafir dan tidak mengatakan ia muslim, kecuali setelah jelas jika ia dari kelompok mereka dan telah memba’iat imam mereka. Setelah itu, barulah seseorang tesebut menjadi seorang muslim. Bila tidak, maka ia kafir.</p>
<p>Kelima : Mereka mengatakan, tokoh mereka (yaitu Syukri Musthafa) sebagai imam mahdi yang muncul pada akhir zaman, dan Allah akan memenangkan agama ini dengannya, dari agama lain di muka bumi.</p>
<p>Keenam : Mereka memiliki anggapan, jama’ah mereka merupakan jama’ah kaum muslimin, jama’ah akhir zaman yang akan membunuh Dajjal. Dan menurut mereka, waktu munculnya Dajjal serta turunnya Isa Alaihis Sallam sudah dekat.<br />
Ketujuh : Mereka mengatakan, bahwa kewajiban syariat bisa saling berbenturan.<br />
Maksud mereka dari anggapan ini, yaitu dibolehkan meninggalkan sebagian kewajiban kewajban ketika ada hal yang lebih besar yang tidak bisa kita lakukan, kecuali dengan meninggalkan syari’at tersebut. Mereka meninggalkan shalat Jum’at, karena menganggap mereka dalam masa lemah, padahal syarat Jum’at ialah bila telah adanya kekuasaan. Sebagian kalangan mereka membolehkan mencukur jenggot, dengan dalih jenggot akan mempersempit ruang gerak dan bahaya bagi mereka.</p>
<p>Kedelapan : Dasar-dasar dan cirri-ciri bid’ah lainnya, seperti :<br />
1. Pendapat tentang adanya fase hukum. Yaitu ; mereka dibolehkan meninggalkan sebahagian syari’at (shalat Jum’at dan shalat Id), serta boleh melakukan sebahagian yang diharamkan, seperti ; menikah dengan wanita kafir, mencukur jenggot dan memakan sembelihan orang kafir, karena mereka berada dalam fase lemah, sebagaimana pada masa dakwah Nabi di Mekkah<br />
2. membuat dasar syari’at baru yang berbeda dengan manhaj Salaf. Mereka menolak ijma, melarang taklid dan ittiba (mencontoh) secara mutlak, sehingga mereka mewajibkan semua manusia untuk berijtihad.<br />
3. Mereka tidak berpedoman kepada pemahaman para sahabat, ulama dan para imam dalam memahami Al-Qur’an dan hadits.<br />
4. Mereka tidak mengakui khilafah Islamiyah setelah abad keempat, dan menganggap kafir abad-abad sesudah itu.<br />
5. Mereka bersikap keras dan kasar dalam bergaul<br />
6. Mereka merasa berilmu, sombong dan merasa lebih istimewa dari kaum muslimin yang lain.<br />
7. Mereka menghalalkan darah dan menculik orang yang berbeda dengan mereka, bagi yang pernah bersama dengan mereka, dan menyebutnya sebagai orang murtad atau sebutan lainnya dari kalangan kaum muslimin. Aksi yang pernah mereka lakukan, yaitu menculik dan membunuh Syaikh Dr. Muhammad Hussain Adz-Dzahabi, menculik sebagian orang yang telah keluar dari jama’ah mereka dan menghabisinya, persis seperti perbuatan kaum Khawarij. Kita memohon keafi’atan dan keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.<br />
8. Di kalangan mereka cepat terjadi perpecahan, permusuhan dan saling memakan di antara mereka sendiri. [12]</p>
<p>PENETAPAN HUKUM KAFIR DISERAHKAN KEPADA KALANGAN KHUSUS ULAMA<br />
Dalam masalah menjatuhkan hukum kafir, Syaikh Shalih Al-Fauzan megatakan : “Tidak semua orang berhak menjatuhkan vonis kafir, atau berbicara tentang vonis kafir terhadap jama’ah tertentu, atau orang tertentu. Takfir memiliki batasan-batasan dan kaidah. Barangsiapa melakukan salah satu dari pembatal-pembatal Islam, makaia dihukumi kafir”.</p>
<p>Kemudian beliau melanjutkan :<br />
Takfir merupakan masalah yang sangat berbahaya. Tidak sembarang orang bodoh berbicara tentang masalah ini terhadap orang lain. Kewenangan ini merupakan milik mahkamah syar’i, merupakan kewenangan ahli ilmu yang luas ilmunya, yang mengetahui Islam dan mengetahui pembatal-pembatalnya, mengetahui kondisi serta keadaan manusia dan masyarakat. Mereka inilah yang berhak menjatuhkan vonis kafir.</p>
<p>Adapun orang-orang jahil dan anggota masyarakat serta para pelajar, mereka tidak berhak menjatuhkan hukum kafir terhadap diri orang tertentu, atau jama’ah tertentu, atau negara tertentu. Karena mereka bukan orang yang ahli dalam bidang tersebut. [13]</p>
<p>Maraji’.<br />
[1]. Al-Ajwaibah Al-Mutalaimah, Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid<br />
[2]. Al-Ibthal, Syaikh Bakar bin Abdillah Abu Zaid<br />
[3]. Al-Khawarij, Abdul Karim Al-Aql<br />
[4]. An-Nubuwwah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah<br />
[5]. Ar-Radd Alal Bakri, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah<br />
[6]. Ar-Risalah Ad-Tadmurriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah<br />
[7]. At-Tabsir bi Qawaidut-Takfir, Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid<br />
[8]. At-Ta’rif wat Tanbi’ah, Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid<br />
[9]. Fatawa Lajnah Da’imah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta, Ahmad bin Abdur-Razzaq Ad-Duwaisy<br />
[10]. Majmu Fatawa Syaihul Islam Ibnu Taimiyyah<br />
[11]. Minhajus Sunnah An-Nabawiyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah<br />
[12]. Mujmal Masailul Iman Al-Ilmiyah Fi Ushulil Aqidah As-Salafiyah<br />
[13]. Mukhtashar Ash-Shawaiqul Mursalah, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah<br />
[14]. Nawaqidhul Iman Al-Qauliyah wal Amaliyah, Dr Abdul Aziz bin Muhammad bin Ali Al-Abdul Al-Lathif</p>
<p>[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]<br />
_________<br />
Foote Note<br />
[12]. Al-Khawawij, Syaikh Dr Nashir Al-Aql, hal. 132<br />
[13] Al-muntaqa min Fatawihi (I/12)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuihsan.com/2010/03/01/kafirkah-orang-yang-tidak-mengkafirkan-orang-kafir-bag-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kafirkah Orang Yang Tidak Mengkafirkan Orang Kafir ? (bag. 1)</title>
		<link>http://abuihsan.com/2010/03/01/kafirkah-orang-yang-tidak-mengkafirkan-orang-kafir-bag-1/</link>
		<comments>http://abuihsan.com/2010/03/01/kafirkah-orang-yang-tidak-mengkafirkan-orang-kafir-bag-1/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Mar 2010 08:07:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ustadz Abu Ihsan Al Atsari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Semua]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuihsan.com/?p=20</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari Al-Maidani Dalam masalah vonis kafir, pertama kita harus mengetahui, takfir (memvonis kafir) merupakan hukum syar’i. Artinya, harus merujuk kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana halnya hukum-hukum syar’i yang lain. Takfir merupakan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikhul Islam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://abuihsan.com/wp-content/uploads/2010/03/clouds_12.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-35" title="clouds_12" src="http://abuihsan.com/wp-content/uploads/2010/03/clouds_12-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a>Oleh<br />
Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari Al-Maidani</p>
<p>Dalam masalah vonis kafir, pertama kita harus mengetahui, takfir (memvonis kafir) merupakan hukum syar’i. Artinya, harus merujuk kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana halnya hukum-hukum syar’i yang lain. Takfir merupakan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.</p>
<p>Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Penerapan hukum wajib dan hukum haram, penetapan pahala dan siksa, penetapan hukum kafir atau fasiq, rujukannya ialah Allah dan Rasul-Nya. Siapapun tidak berhak menetapkan hukum dalam masalah ini. Sesungguhnya wajib bagi siapa saja mewajibkan yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya dan mengharamkan yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya” [1]<br />
<a name="more"></a></p>
<p>Beliau rahimahullah juga menegaskan, hukum kafir dan fasiq termasuk hukum syar’i, bukan termasuk hukum yang dapat ditetapkan oleh akal secara bebas. Orangkafir ialah orang yang telah ditetapkan kafir oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan orang fasiq ialah orang yang telah ditetapkan fasiq oleh Allah dan Rasul-Nya. [2]</p>
<p>Bagitu pula Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengatakan, takfir merupakan hukum syar’i. Orang kafir ialah orang yng telah dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya. [3]</p>
<p>Lebih lanjut Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan, takfir (vonis kafir) terhadap orang-orang murtad, bukanlah syari’at yang dibuat kaum Khawarij, juga tidak oleh golongan lainnya. Juga bukan dari hasil pemikiran. Namun takfir merupakan hukum syar’i yang telah ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas orang-orang yang berhak mendapatkannya, karena melakukan salah satu dari pembatal-pembatal ke-islaman, baik pembatal qauliyah, I’tiqadiyah maupun fi’liyah, sebagaimana telah dijelaskan para ulama dalam masalah hukum-hukum bagi orang murtad. Hukum-hukum tersebut diambil dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [4]</p>
<p>Demikian pula telah disebutkan dalam Mujmal Masailul Iman Al-Ilmiyah fi Ushulil Aqidah As-Salafiyah, takfir merupakan hukum syar’i, tempat kembalinmya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [5]</p>
<p>Oleh karena itu, siapapun tidak boleh menjatuhkan vonis kafir dengan dasar hawa nafsu atau akal pemikirannya. Jika ia melakukannya, berarti ia telah berhukum dengan selain hukum Allah dalam masalah ini. Oleh sebab itu, ulama Ahlus Sunnah wal tidak sembarangan dalam menjatuhkan vonis kafir terhadap orang tertentu.</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Oleh karena itu ahli ilmu dan Ahlus Sunnah tidak mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka –walaupun orang-orang yang menyelisihinya tersebut mengkafirkan mereka- karenaa takfir merupakan hukum syar’Ii, dan seseorang tidak boleh membalas dengan semisalnya. Sebagaimana orang yang berdusta terhadapmu, orang yang berzina dengan keluargamu, tentu kamu tidak boleh berdusta terhadapnya atau berzina dengan keluarganya. Karena dusta dan zina hukumnya haram –berdasarkan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala- demikian pula dengan takfir, ia merupakan hak Allah. Sehingga, tidak boleh menjatuhkan vonis kafir,kecuali terhadap orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya” [6]</p>
<p>KAIDAH SYARI’AT : BARANGSIAPA TIDAK MENGKAFIRKAN ORANG KAFIR, MAKA IA KAFIR!<br />
Maksud kaidah ini harus diperjelas. Karena merupakan kewajiban, siapa saja yang berbicara tentang masalah ilmiah, ia harus memperjelas makna istilah yang digunakan.</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, perkara yang diperselisihkan oleh kaum mutakahirin tentang penetapan dan penafiannya, maka bagi seseorang –termasuk dirinya sendiri- tidak wajib untuk menyepakati seseorang atas penetapan ungkapan tertentu atau penafiannya, hingga ia mengetahui maksudnya. Jika maksudnya hak maka diterima. Jika maksudnya batil, maka tidak bisa diterima secara mutlak, begitu pula tidakditolak secara keseluruhan. Ungkapan tersebut harus diperjelas dan ditafsirkan maknanya. [7]</p>
<p>Beliau rahimahullah juga mengatakan, ungkapan tentang hakikat-hakikat iman dengan menggunakan Al-Qur’an lebih Iebih utama daripada menggunakan ungkapan selainnya. Ungkapan Al-Qur’an wajib diimani, karen ia merupakan wahyu yang diturunkan Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji. [8]</p>
<p>Demikian juga ungkapan, “Barangsiapa tidak mengkafirkan orang kafir, maka ia kafir”, maka kaidah ini harus diperjelas maksudnya. Jika maksudnya tidak meyakini kekafiran orang-orang yang telah dinyatakan kafir oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti Fir’aun, Abu Lahab dan sejenisnya, maka ia kafir. Atau juga mengatakan Yahudi, Nasrani, Majusi atau sejenisnya bukan kafir, bahkan meyakini mereka termasuk sebagai kaum muslimin, maka kaidah tersebut dianggap benar. Karena konsekwensinya, orang itu tidak berlepas diri dari orang-orang kafir tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.</p>
<p>“Artinya : Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka” [Al-Maidah : 51]</p>
<p>Dengan demikian ia telah menentang hukum Allah yang telah menjatuhkan vonis kafir terhadap orang-orang tersebut. Seperti halnya orang-orang yang meyakini kesatuan agama. Yaitu mereka bekeyakinan semua agama adalah sama. Beranggapan bahwa orang Nasrani dan Yahudi juga merupakan orang-orang muslim mukmin, ; maka orang yang berkeyakinan seperti itu bisa jatus vonis kafir,apabila telah terpenuhi syarat-syarat takfir dan tida ada lagi penghalangnya.</p>
<p>Syaikh Bakar Abu Zaid mejelaskan masalah ini sebagai berikut.<br />
“Setiap muslim yang mengimani Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai Rabbnya, Islam sebagai agamanya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai nabi dan rasul-Nya, (ia) wajib mentaati Allah dengan membenci orang-orang kafir, Yahudi, Nasrani dan kaum kafir lainnya. Wajib memusuhi mereka karena Allah, tidak mencintai dan mengasihi mereka, tidak loyal dan tidak menyerahkan urusan kepada mereka, sehingga mereka beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, memeluk Islam sebagai agama mereka, dan beriman kepada Muhammad sebagai nabi dan rasul mereka. Allah berfirman.</p>
<p>“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu) ; sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim” [Al-Maidah : 51]</p>
<p>Di antara bukti terputusnya wala (loyalitas) antara kita dengan mereka, ialah tidak adanya waris-mewarisi antara muslim dan kafir selama-lamanya. Setiap muslim wajib meyakini kekufuran setiap orang yang menolak memeluk Dienul Islam dari kalangan Yahudi, Nasrani maupun selainnya. Wajib menamainya kafir. Wajib meyakini mereka sebagai musuh, dan meyakini mereka sebagai penduduk neraka. Allah berfirman.</p>
<p>“Artinya : Katakanlah : “Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan yang mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya. Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk” [Al-A’raf : 158]</p>
<p>Di dalam Shahih Muslim diriwayatkan, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.</p>
<p>“Artinya : Demi Allah yang jiwa Muhammad berad di tangan-Nya, tidak ada seorangpun dari umat manusia yang mendengar kerasulanku, baik ia seorang Yahudi maupun Nasrani lalu mati dalam keadaan belum beriman kepada ajaran yang kubawa,melainkan ia pasti termasuk penduduk neraka”.</p>
<p>Oleh karena itu pula, barangsiapa tidak mengkafirkan Yahudi dan Nasrani, maka dia kafir. Ini sebagai konsekuensi dari kaidah syari’at, “barangsiapa tidak megkafirkan orang kafir, maka ia kafir”.<br />
Kita mengatakan kepada ahli Kitab, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengatakan di dalam Kitab-Nya.</p>
<p>“Artinya : berhentilah (dari ucapan itu). (Itu) lebih baik bagimu” [An-Nisa : 171]</p>
<p>Sehingga, siapapun pada hari ini, tidak dibenarkan tetap bertahan memegang dua syariat tersebut, yaitu agama Yahudi dan Nasrani. Apalagi memeluk salah satu dari keduanya. Tidak dibenarkan memeluk agama, selain agama Islam. Dan tidak dibenarkan berpredikat selain sebagai muslim, atau sebagai pengikut millah ibarahim. [9]</p>
<p>Adapun orang-orang yang masih diperselisihkan status kekafirannya oleh para ulama, misalnya orang yang meninggalkan shalat, atau orang yang jelas melakukan amalan kekufuran namun syarat jatuhnya vonis kafir terhadap mereka belum terpenuhi, dan belum hilang penghalang-penghalang jatuhnya vonis kafir ; maka penerapan kaidah tersebut terhadap orang-orang yang berbeda pendapat dalam menjatuhkan vonis kafir merupakan perkara besar yang akan membuka pintu-pintu kejelekan, pertumpahan darah dan fitnah.</p>
<p>Di antara ushul Islam, yaitu wajib meyakini kekafiran orang yang tidak masuk ke dalam agama Islam dari kalangan Yahudi dan Nasrani dan selain mereka, menyebutnya kafir, bagi yang telah tegak atasnya hujjah, meyakini bahwa ia musuh Allah, musuh Rasul-Nya dan musuh orang-orang beriman, dan meyakini bahwa ia ahli neraka,sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.</p>
<p>“Artinya : Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka sendiri yang nyata” [Al-Bayyinah : 1]</p>
<p>“Artinya : Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam ; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” [Al-Bayyinah : 6]</p>
<p>“Artinya : Dan Al-Qur’an ini diwahukan kepadaku, supaya dengannya, aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Qur’an (kepadanya)” [Al-An’am : 19]</p>
<p>“Artinya : (Al-Qur’an) ini adalah penjelasan yang sempurna bagi manusia dan supaya mereka mengetahui” [Ibrahim : 52]</p>
<p>Demikian ayat-ayat yang menyebutkan tentang kekafiran ahli kitab, dan masih banyak ayat-ayat lain yang semakna dengan itu.</p>
<p>Telah pula diriwayatkan dalam shahih Muslim, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.</p>
<p>“Artinya : Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada seorangpun dari umat manusia yang mendengar kerasulanku, baik ia seorang Yahudi maupun Nasrani, lalu mati dalam keadaan belum beriman kepada ajaran yang kubawa, melainkan ia pasti termasuk penduduk neraka”.</p>
<p>Oleh karena itu, barangsiapa yang tidak mengkafirkan Yahudi dan Nasrani, maka ia kafir. Yakni mengikuti kaidah sayari’at, “barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang kafir sesusah hujjah tegak atas diri orang kafir tersebut, maka ia kafir” [10]</p>
<p>Dalam fatwa yang ditanda tangani oleh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, Abdur-Razzaq Afifi, Abdullah bin Ghudayyan dan Abdullah bin Qu’ud, diajukan sebuah pertanyaan sebagai berikut.</p>
<p>Pertanyaan : Kami ingin mengetahui hukum orang yang tidak mengakfirkan orang kafir.</p>
<p>Jawab : Barangsiapa yang telah ditetapkan kekafirannya, maka wajib diyakini kekafirannya, menghukuminya dengan hukum kafir. Dan waliyul amri (pemerintah) berhak menjalankan hukuman riddah (murtad) atasnya, jika ia tidak bertuabt. Dan barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang yang telah ditetapkan kekafirannya, maka ia kafir ; kecuali jika ia masih memiliki syubhat (keragu-raguan) dalam masalah tersebut. Maka ia harus menghilangkan syubhat itu darinya.</p>
<p>Wabillahit-taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas keluarga dan para sahabat beliau. [11]</p>
<p>Demikianlah perincian yang dijelaskan oleh para ulama berkenan dengan kaidah tersebut.</p>
<p>[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]<br />
_________<br />
Foote Note<br />
[1]. Majmu Fatawa (V/545)<br />
[2]. Minhajus Sunnah An-Nabawiyah (V/95)<br />
[3]. Mukhtashar As-Shawaiqul Mursalah, hal. 421<br />
[4]. Majalah Ad-Da’wah, edisi 4, Rabiul Akhir 1421H<br />
[5]. Mujmal Masailul Iman Al-Ilmiyah di Ushulil Aqidah As-Salafiyah, yang ditulis secara bersama oleh lima orang ulama, yaitu : Husain bin Audah Al-Awaisyah, Muhammad Musa Ali Nashr, Salim bin Id Al-Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi dan Msyhur Hasan Salman, hal. 17<br />
[6]. Ar-Radd Alal Bakri (II/493)<br />
[7]. Ar-Risalah Ad-Tamuriyah, hal. 28<br />
[8]. An-Nubuwwat, (II/876)<br />
[9]. Lihat buku Al-Ibhtal, Syaikh Bakar bin Abdillah Abu Zaid<br />
[10]. Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta, Ahmad bin Abdur-Razzaq Ad-Duwaisy<br />
[11]. Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta, Ahmad bin Abdur-Razzaq Ad-Duwaisy, pertanyaan kedua dari fatwa no. 6201</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuihsan.com/2010/03/01/kafirkah-orang-yang-tidak-mengkafirkan-orang-kafir-bag-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
