<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>AbuIhsan.com &#187; Demokrasi dan Politik</title>
	<atom:link href="http://abuihsan.com/category/demokrasi-dan-politik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://abuihsan.com</link>
	<description>Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari website</description>
	<lastBuildDate>Thu, 10 Jun 2010 02:24:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Syubhat-Syubhat Sekitar Masalah Demokrasi Dan Pemungutan Suara (bag. 2)</title>
		<link>http://abuihsan.com/2010/03/01/syubhat-syubhat-sekitar-masalah-demokrasi-dan-pemungutan-suara-bag-2/</link>
		<comments>http://abuihsan.com/2010/03/01/syubhat-syubhat-sekitar-masalah-demokrasi-dan-pemungutan-suara-bag-2/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Mar 2010 09:29:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ustadz Abu Ihsan Al Atsari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Demokrasi dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Semua]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuihsan.com/?p=42</guid>
		<description><![CDATA[SYUBHAT-SYUBHAT DAN BANTAHANNYA [1]. Mereka mengatakan: Bahwa sistem demokrasi sesuai dengan Islam secara keseluruhan. Lalu mereka namakan dengan syura (musyawarah) berdalil dengan firman Allah &#8221; Artinya an urusan mereka dimusyawarahkan di antara mereka&#8221;.[Asy-Syuura : 38] Lalu mereka bagi demokrasi menjadi dua bagian yang bertentangan dengan syariat dan yang tidak bertentangan dengan syariat. Bantahan: Tidak samar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://abuihsan.com/wp-content/uploads/2010/03/politic2.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-43" title="politic2" src="http://abuihsan.com/wp-content/uploads/2010/03/politic2.jpg" alt="" width="296" height="174" /></a>SYUBHAT-SYUBHAT DAN BANTAHANNYA<br />
[1]. Mereka mengatakan: Bahwa sistem demokrasi sesuai dengan Islam secara keseluruhan. Lalu mereka namakan dengan syura (musyawarah) berdalil dengan firman Allah</p>
<p>&#8221; Artinya <img src='http://abuihsan.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> an urusan mereka dimusyawarahkan di antara mereka&#8221;.[Asy-Syuura : 38]</p>
<p>Lalu mereka bagi demokrasi menjadi dua bagian yang bertentangan dengan syariat dan yang tidak bertentangan dengan syariat.</p>
<p>Bantahan:<br />
Tidak samar lagi batilnya ucapan yang menyamakan antara syura menurut Islam dengan demokrasi ala Barat. Dan sudah kita cantumkan sebelumnya tiga perbedaan antara syura dan demokrasi !<br />
<a name="more"></a></p>
<p>Adapun yang membagi demokrasi ke dalam shahih (benar) dan tidak shahih adalah pembagian tanpa dasar, sebab istilahnya sendiri tidak dikenal dalam Islam.</p>
<p>&#8220;Artinya : Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengada-adakannya; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk, (menyembah)-nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka&#8221; [An-Najm : 22-23]</p>
<p>[2]. Mereka mengatakan: Bahwa pemungutan suara sudah ada pada awal-awal Islam, ketika Abu Bakar, Umar, Ustman radhiyallahu &#8216;anhum telah dipilih dan dibaiat. [Lihat kitab syari'atul intikhabat hal.15]</p>
<p>Bantahan:<br />
Ucapan mereka itu tidak benar karena beberapa sebab:</p>
<p>[a] Telah jelas bagi kita semua kerusakan yang ditimbulkan oleh pemungutan suara seperti kebohongan, penipuan, kedustaan, pemalsuan dan pelanggaran syariat lainnya. Maka amat tidak mungkin sebaik-baik kurun melakukan praktek-praktek seperti itu.<br />
[b] Para sahabat (sebagaimana yang dimaklumi dan diketahui di dalam sejarah) telah bermufakat dan bermusyawarah tentang khalifah umat ini sepeninggal Rasul.</p>
<p>Dan setelah dialog yang panjang di antaranya ucapan Abu Bakar as-Sidiq yang membawakan sebuah hadits yang berbunyi: &#8220;Para imam itu adalah dari bangsa Quraisy.&#8221; Lalu mereka bersepakat membaiat Abu Bakar sebagai khalifah. Tidak diikutsertakan seorang wanitapun di dalam musyawarah tersebut.</p>
<p>Kemudian Abu Bakar mewasiatkan Umar sebagai khalifah setelah beliau, tanpa ada musyawarah.</p>
<p>Kemudian Umar menunjuk 6 orang sebagai anggota musyawarah untuk menetapkan salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah. Keenam orang itu termasuk 10 orang sahabat Rasulullah yang dijamin masuk surga. Adapun sangkaan sebagian orang bahwa Abdurrahman bin Auf menyertakan wanita dalam musyawarah adalah tidak benar.</p>
<p>Di dalam riwayat Bukhari tidak disebutkan di dalamnya penyebutan musyawarah Abdurrahman bin Auf bersama wanita dan tidak juga bersama para tentara. Bahkan yang tersebut di dalam riwayat Bukhari tersebut, Abdurrahman bin Auf mengumpulkan 5 orang yang telah ditunjuk Umar yaitu Ustman, Ali, Zubair, Thalhah, Saad dan beliau sendiri (lihat Fathul Bari juz 7 hal. 61,69), Tarikhul Islam karya Az-Zahabi (hal. 303), Ibnu Ashir dalam thariknya (3/36), Ibnu Jarir at-Thabari dalam Tarikhkul Umam (4/431). Adapun yang disebutkan oleh Imam Ibnu Isuji di dalam Kitabnya al-Munthadam riwayatnya dhaif.</p>
<p>Dan yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa Nihayah (4/151) adalah riwayat tanpa sanad, tidak dapat dijadikan sandaran.</p>
<p>Kesimpulannya:<br />
[a] Berdasarkan riwayat yang shahih Abdurrahman bin Auf hanya bermusyawarah dengan 5 orang yang ditunjuk Umar.<br />
[b] Dalam riwayat yang shahih disebutkan bahwa Abdurrahman bin Auf juga mengajak bertukar pendapat dengan sahabat lainnya.<br />
[c] Adapun penyertaan wanita di dalam musyawarah adalah tidak benar sebab riwayatnya tidak ada asalnya.</p>
<p>[3] Mereka mengatakan: Ini adalah masalah ijtihadiyah&#8217;</p>
<p>Bantahan:<br />
Apa yang dimaksud dengan masalah ijtihadiyah ? Jika mereka katakan: yaitu masalah baru yang tidak dikenal di massa wahyu dan khulafaur rasyidin.</p>
<p>Maka jawabannya:<br />
[a] Ucapan mereka ini menyelisihi atau bertentangan dengan ucapan sebelumnya yaitu sudah ada pada awal Islam.<br />
[b] Memang benar pemungutan suara ini tidak ada pada zaman wahyu, tetapi bukan berarti seluruh perkara yang tidak ada pada zaman wahyu ditetapkan hukumnya dengan ijtihad. Dalam masalah ini ulama menetapkan hukum setiap masalah berdasarkan kaedah-kaedah usul dan kaedah-kaedah umum. Dan untuk masalah pemungutan suara ini telah diketahui kerusakan-kerusakannya.</p>
<p>Jika dikatakan: yang kami maksud masalah ijtihadiyah adalah masalah yang belum ada dalil al-Kitab dan as-Sunnah. Maka jawabannya sama seperti jawaban kami yang telah lalu.</p>
<p>Jika dikatakan masalah ijtihadiyah artinya: kami mengetahui keharamannya, tetapi kami memandang ikut serta di dalamnya untuk mewujudkan maslahat. Maka jawabannya: kalau ucapan itu benar, maka pasti sudah ada buktinya semenjak munculnya pemikiran seperti ini. Di negara-negara Islam tidak pernah terwujud maslahat tersebut, bahkan hanya kembali dua sepatu usang (gagal).</p>
<p>Sedang Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda:</p>
<p>&#8220;Artinya : Seorang Mukmin tidaklah disengat 2 kali dari satu lubang&#8221; [Mutafaqun alaih]</p>
<p>Jika dikatakan masalah ijtihadiyah adalah masalah yang diperdebatkan dan diperselisihkan di kalangan ulama serta bukan masalah ijma&#8217;.</p>
<p>Maka jawabannya:<br />
[a] Coba tunjukkan perselisihan di kalangan ulama yang mu&#8217;tabar (dipercaya) yang dida&#8217;wakan itu. Tentu saja mereka tidak akan mendapatkannya.<br />
[b] Yang dikenal di kalangan ulama, bahwa yang dimaksud khilafiyah atau masalah yang diperdebatkan, yaitu : jika kedua pihak memiliki alasan atau dalil yang jelas dan dapat diterima sesuai kaedah. Sebab kalau hanya mencari masalah khilafiyah, maka tidak ada satu permasalahanpun melainkan di sana ada khilaf atau perbedaan pendapat. Akan tetapi banyak di antara pendapat-pendapat itu yang tidak mu&#8217;tabar.</p>
<p>[4]. Mereka mengatakan: Bahwa pemungutan suara tersebut termasuk maslahat mursalah.</p>
<p>Bantahannya:<br />
[a] Maslahat mursalah bukanlah sumber asli hukum syar&#8217;i, tapi hanyalah sumber taba&#8217;i (mengikut) yang tidak dapat berdiri sendiri. Maslahat mursalah hanyalah wasilah yang jika terpenuhi syaratsyaratnya, baru bisa diamalkan.<br />
[b] Menurut defisinya maslahat mursalah itu adalah: apa-apa yang tidak ada nash tertentu padanya dan masuk ke dalam kaedah umum. Menurut definisi lain adalah: sebuah sifat (maslahat) yang belum ditetapkan oleh syariat.</p>
<p>Jadi maslahat mursalah itu adalah salahsatu proses ijtihad untuk mencapai sebuah kemaslahatan bagi umat, yang belum disebutkan syariat, dengan memperhatikan syarat-syaratnya.</p>
<p>Kembali kepada masalah pemungutan yang dikatakan sebagai maslahat mursalah tersebut apakah sesuai dengan tujuan maslahat mursalah itu sendiri atau justru bertentangan. Tentu saja amat bertentangan; dilihat dari kerusakan kerusakan pemungutan suara yang cukup menjadi bukti bahwa antara keduanya amat jauh berbeda.</p>
<p>[5]. Mereka mengatakan: Pemungutan suara ini hanya wasilah, bukan tujuan dan maksud kami adalah baik.</p>
<p>Bantahannya adalah:<br />
Tidak dikenal kamus tujuan menghalalkan segala cara, sebab itu adalah kaidah Yahudiah. Sebab berdasarkan kaidah Usuliyah: hukum sebuah wasilah ditentukan hasil yang terjadi (didapat); jika yang terjadi adalah perkara haram (hasilnya haram) maka wasilahnya juga haram.</p>
<p>Adapun ucapan mereka bahwa yang mereka inginkan adalah kebaikan.</p>
<p>Maka jawabannya bahwa niat yang baik lagi ikhlas serta keinginan yang baik lagi tulus belumlah menjamin kelurusan amal. Sebab betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tetapi tidak mendapatkannya.</p>
<p>Sebab sebuah amal dapat dikatakan shahih dan makbul jika memenuhi 2 syarat: [a] Niat ikhlas dan [b] Menetapi as-Sunnah. Jadi bukan hanya bermodal keinginan [i'tikad baik saja]</p>
<p>[6]. Mereka mengatakan: Kami mengikuti pemungutan suara dengan tujuan menegakkan daulah Islam.</p>
<p>Bantahannya:<br />
Ada sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada mereka, bagaimana cara menegakkan daulah Islam ?</p>
<p>Sedangkan di awal perjuangan, mereka sudah tunduk pada undang-undang sekuler yang diimpor dari Eropa. Mengapa mereka tidak memulai menegakkan hukum Islam itu pada diri mereka sendiri, atau memang ucapan mereka &#8220;Kami akan menegakkan daulah Islam&#8221; hanyalah slogan kosong belaka. Terbukti mereka tidak mampu untuk menegakkannya pada diri mereka sendiri.</p>
<p>Kalau ingin buktinya maka silahkan melihat mereka-mereka yang meneriakkan slogan tersebut.</p>
<p>[7]. Mereka mengatakan : Kami tidak mau berpangku tangan dengan membiarkan musuh-musuh bergerak leluasa tanpa hambatan.</p>
<p>Bantahannya:<br />
Apakah masuk akal jika untuk menghadapi musuh-musuhnya, mereka bergandengan tangan dengan musuh-musuhnya dalam kursi parlemen, berkompromi dengan musuh dalam membuat undang-undang? Bukankah ini tipu daya ala Yahudi yang telah Allah nyatakan dalam al-Qur&#8217;an:</p>
<p>&#8220;Artinya : Segolongan lain dari ahli Kitab berkata kepada sesamanya: Perlihatkanlah seolah-olah kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang yang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang Mukmin) kembali (kepada kekafiran)&#8221;. [Ali-Imran: 72]</p>
<p>Dan ucapan mereka bahwa masuknya mereka ke kancah demokrasi itu adalah refleksi perjuangan mereka, tidak dapat dipercaya. Bukankah Allah telah mengatakan:</p>
<p>&#8220;Artinya : Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan senang kepada kamu, hingga kamu mengikuti agama mereka&#8221; [Al-Baqarah: 120]</p>
<p>Lalu mengapa mereka saling bahu membahu dengan orang-orang Yahudi dan Nashrani? Apakah mereka menerapkan kaedah: saling bertolong-tolongan pada perkara-perkara yang disepakati dan saling toleransi pada perkara- perkara yang diperselisihkan. Tidakkah mereka takut pada firman Allah</p>
<p>&#8220;Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu&#8217;min. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu ?)&#8221;. [An-Nisaa: 144]</p>
<p>[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Th. III/1420-1999. Disadur dari kitab Tanwiir adz-Dzulumat tulisan Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam dan kitab Madarik an-Nazhar Fi Siasah tulisan Abdul Malik Ramadhani]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuihsan.com/2010/03/01/syubhat-syubhat-sekitar-masalah-demokrasi-dan-pemungutan-suara-bag-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Syubhat-Syubhat Sekitar Masalah Demokrasi Dan Pemungutan Suara (bag. 1)</title>
		<link>http://abuihsan.com/2010/03/01/syubhat-syubhat-sekitar-masalah-demokrasi-dan-pemungutan-suara-bag-1/</link>
		<comments>http://abuihsan.com/2010/03/01/syubhat-syubhat-sekitar-masalah-demokrasi-dan-pemungutan-suara-bag-1/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Mar 2010 09:03:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ustadz Abu Ihsan Al Atsari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Demokrasi dan Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Semua]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://abuihsan.com/?p=37</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Ustadz Abu Ihsan al-Maidani al-Atsari Pemungutan suara atau voting sering digunakan oleh lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi baik skala besar seperti sebuah negara maupun kecil seperti sebuah perkumpulan, di dalam mengambil sebuah sikap atau di dalam memilih pimpinan dan lain-lain. Sepertinya hal ini sudah lumrah dilangsungkan. Hingga dalam menentukan pimpinan umat harus dilakukan melalui pemungutan suara, dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://abuihsan.com/wp-content/uploads/2010/03/politic.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-40" title="politic" src="http://abuihsan.com/wp-content/uploads/2010/03/politic-300x200.jpg" alt="" width="300" height="200" /></a>Oleh Ustadz Abu Ihsan al-Maidani al-Atsari</p>
<p>Pemungutan suara atau voting sering digunakan oleh lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi baik skala besar seperti sebuah negara maupun kecil seperti sebuah perkumpulan, di dalam mengambil sebuah sikap atau di dalam memilih pimpinan dan lain-lain. Sepertinya hal ini sudah lumrah dilangsungkan. Hingga dalam menentukan pimpinan umat harus dilakukan melalui pemungutan suara, dan tentu saja masyarakat umumpun dilibatkan di dalamnya. Padahal banyak di antara mereka yang tidak tahu menahu apa dan bagaimana kriteria seorang pemimpin menurut Islam.</p>
<p>Dengan cara dan praktek seperti ini bisa jadi seorang yang tidak layak menjadi pemimpin keluar sebagai pemenangnya. Adapun yang layak dan berhak tersingkir atau tidak dipandang sama sekali ! Tentu saja metoda pemungutan suara seperti ini tidak sesuai menurut konsep Islam, &#8216;yang menekankan konsep syura (musyawarah) antara para ulama dan orang-orang shalih. Allah telah berfirman dalam Kitab-Nya:</p>
<p>Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil.[An-Nisaa : 58]<br />
<a name="more"></a></p>
<p>Kepemimpinan adalah sebuah amanat yang amat agung, yang menyangkut aspek-aspek kehidupan manusia yang amat sensitif. Oleh sebab itu amanat ini harus diserahkan kepada yang berhak menurut kaca mata syariat. Proses pemungutan suara bukanlah cara/wasilah yang syar&#8217;i untuk penyerahan amanat tersebut. Sebab tidak menjamin penyerahan amanat kepada yang berhak. Bahkan di atas kertas dan di lapangan terbukti bahwa orang-orang yang tidak berhaklah yang memegang (diserahi) amanat itu. Di samping bahwa metoda pemungutan suara ini adalah metoda bid&#8217;ah yang tidak dikenal oleh Islam. Sebagaimana diketahui bahwa tidak ada satupun dari Khulafaur Rasyidin yaitu: Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali radhiyallahu &#8216;anhum maupun yang sesudah mereka, yang dipilih atau diangkat menjadi khalifah, melalui cara pemungutan suara yang melibatkan seluruh umat.</p>
<p>Lantas dari mana sistem pemungutan suara ini berasal ?! Jawabnya: tidak lain dan tidak bukan ia adalah produk demokrasi ciptaan Barat (baca kafir).</p>
<p>Ada anggapan bahwa pemungutan suara adalah bagian dari musyawarah. Tentu saja amat jauh perbedaannya antara musyawarah mufakat menurut Islam dengan pemungutan suara ala demokrasi di antaranya:</p>
<p>[1] Dalam musyawarah mufakat, keputusan ditentukan oleh dalil-dalil syar&#8217;i yang menempati al-haq walaupun suaranya minoritas.</p>
<p>[2] Anggota musyawarah adalah ahli ilmu (ulama) dan orang-orang shalih, adapun di dalam pemungutan suara anggotanya bebas siapa saja.</p>
<p>[3] Musyawarah hanya perlu dilakukan jika tidak ada dalil yang jelas dari al-Kitab dan as-Sunnah. Adapun dalam pemungutan suara, walaupun sudah ada dalil yang jelas seterang matahari, tetap saja dilakukan karena yang berkuasa adalah suara terbanyak, bukan al-Qur&#8217;an dan as-Sunnah.</p>
<p>MAKNA PEMUNGUTAN SUARA<br />
Pemungutan suara maksudnya adalah: pemilihan hakim atau pemimpin dengan cara mencatat nama yang terpilih atau sejenisnya atau dengan voting. Pemungutan suara ini, walaupun bermakna: pemberian hak pilih, tidak perlu digunakan di dalam syariat untuk pemilihan hakim/pemimpin. Sebab ia berbenturan dengan istilah syar&#8217;i yaitu syura (musyawarah). Apalagi dalam istilah pemungutan suara itu terdapat konotasi haq dan batil. Maka penggunaan istilah pemungutan suara ini jelas berseberangan jauh dengan istilah syura. Sehingga tidak perlu menggunakan istilah tersebut, sebab hal itu merupakan sikap latah kepada mereka.</p>
<p>MAFSADAT PEMUNGUTAN SUARA<br />
Amat banyak kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari cara pemungutan suara ini di antaranya:</p>
<p>[1]. Termasuk perbuatan syirik kepada Allah.<br />
[2]. Menekankan suara terbanyak.<br />
[3]. Anggapan dan tuduhan bahwa dinul Islam kurang lengkap.<br />
[4]. Pengabaian wala&#8217; dan bara&#8217;.<br />
[5]. Tunduk kepada Undang-Undang sekuler.<br />
[6]. Mengecoh (memperdayai) orang banyak khususnya kaum Muslimin.<br />
[7]. Memberikan kepada demokrasi baju syariat.<br />
[8]. Termasuk membantu dan mendukung musuh musuh Islam yaitu Yahudi dan Nashrani.<br />
[9]. Menyelisihi Rasulullah dalam metoda menghadapi musuh.<br />
[10]. Termasuk wasilah yang diharamkan.<br />
[11]. Memecah belah kesatuan umat.<br />
[12]. Menghancurkan persaudaraan sesama Muslim.<br />
[13]. Menumbuhkan sikap fanatisme golongan atau partai yang terkutuk.<br />
[14] Menumbuhkan pembelaan membabi buta (jahiliyah) terhadap partai-partai di golongan mereka.<br />
[15]. Rekomendasi yang diberikan hanya untuk kemaslahatan golongan.<br />
[16]. Janji janji tanpa realisasi dari para calon hanya untuk menyenangkan para pemilih.<br />
[17]. Pemalsuan-pemalsuan dan penipuan-penipuan serta kebohongan-kebohongan hanya untuk meraup simpati massa.<br />
[18]. Menyia-nyiakan waktu hanya untuk berkampanye bahkan terkadang meninggalkan kewajiban (shalat dan lain-lain).<br />
[19]. Membelanjakan harta tidak pada tempat yang disyariatkan.<br />
[20]. Money politic, si calon menyebarkan uang untuk mempengaruhi dan membujuk para pemilih.<br />
[21]. Terperdaya dengan kuantitas tanpa kualitas.<br />
[22]. Ambisi merebut kursi tanpa perduli rusaknya aqidah.<br />
[23]. Memilih seorang calon tanpa memandang kelurusan aqidahnya.<br />
[24]. Memilih calon tanpa perduli dengan syarat syarat syar&#8217;i seorang pemimpin.<br />
[25]. Pemakaian dalil-dalil syar&#8217;i tidak pada tempatnya, di antaranya adalah ayat-ayat syura yaitu Asy-Syura&#8217;: 46.<br />
[26] .Tidak diperhatikannya syarat-syarat syar&#8217;i di dalam persaksian, sebab pemberian amanat adalah persaksian.<br />
[27]. Penyamarataan yang tidak syar&#8217;i, di mana disamaratakan antara wanita dan pria, antara seorang alim dengan si jahil, antara orang-orang shalih dan orang-orang fasiq, antara Muslim dan kafir.<br />
[28]. Fitnah wanita yang terdapat dalam proses pemungutan suara, di mana mereka boleh dijadikan sebagai salah satu calon! Padahal Rasulullah telah bersabda: &#8220;Tidak beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada kaum wanita&#8221;. [Hadits Riwayat Bukhari dari Abu Bakrah]<br />
[29]. Mengajak manusia untuk mendatangi tempat-tempat pemalsuan.<br />
[30]. Termasuk bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan pelanggaran.<br />
[31]. Melibatkan diri dalam perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat.<br />
[32]. Janji-janji palsu dan semu yang disebar.<br />
[33]. Memberi label pada perkara-perkara yang tidak ada labelnya seperti label partai dengan partai Islam, pemilu Islami, kampanye Islami dan lain-lain.<br />
[34]. Berkoalisi atau beraliansi dengan partai-partai menyimpang dan sesat hanya untuk merebut suara terbanyak.<br />
[35]. Sogok-menyogok dan praktek-praktek curang lainnya yang digunakan untuk memenangkan pemungutan suara.<br />
[36]. Pertumpahan darah yang kerap kali terjadi sebelum atau sesudah pemungutan suara karena memanasnya suasana pasca pemungutan suara atau karena tidak puas karena kalah atau merasa dicurangi.</p>
<p>Sebenarnya masih banyak lagi kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan akibat dari proses pemungutan suara ini. Kebanyakan dari kerusakan-kerusakan yang disebutkan tadi adalah suatu yang sering nampak atau terdengar melalui media massa atau lainnya !</p>
<p>Lalu apakah pantas seorang Muslim -apalagi seorang salafi- ikut-ikutan latah seperti orang-orang jahil tersebut ?!</p>
<p>Sungguh sangat tidak pantas bagi seorang Muslim salafi yang bertakwa kepada Rabb-Nya melakukan hal itu, padahal ia mendengar firman Rabb-Nya:</p>
<p>Maka apakah patut bagi Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (kafir). Mengapa kamu berbuat demikian ? Bagaimanakah kamu membuat keputusan ? [Al-Qalam: 35-36]</p>
<p>Pada saat bangsa ini sedang menghadapi bencana, yang seharusnya mereka memperbaiki kekeliruannya adalah dengan kembali kepada dien yang murni sebagaimana firman Allah</p>
<p>Telah nampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan buah tangan perbuatan manusia agar mereka merasakan sebagian perbuatan mereka dan agar mereka kembali. [Ar-Ruum: 41]</p>
<p>Yaitu, agar mereka kembali kepada dien ini sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasallam:</p>
<p>Jika kalian telah berjual beli dengan sistem &#8216;inah dan kalian telah mengikuti ekor-ekor sapi, telah puas dengan bercocok tanam dan telah kalian tinggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan atas kalian kehinaan; tidak akan kembali (kehinaan) dan kalian hingga kalian kembali ke dien kalian.</p>
<p>Kembali kepada dien yang murni itulah solusinya, kembali kepada nilai-nilai tauhid yang murni, mempelajari dan melaksanakan-melaksanakan konsekuensi-konsekuensinya, menyemarakkan as-Sunnah dan mengikis bid&#8217;ah dan mentarbiyah ummat di atas nilai tauhid. Da&#8217;wah kepada jalan Allah itulah jalan keluarnya, dan bukan melalui kotak suara atau kampanye-kampanye semu! Tetapi realita apa yang terjadi??</p>
<p>Para Du&#8217;at (da&#8217;i) sudah berubah profesi, kini ia menyandang predikat baru, yaitu juru kampanye (jurkam), menyeru kepada partainya dan bukan lagi menyeru kepada jalan Allah. Menebar janji-janji; bukan lagi menebar nilai-nilai tauhid. Sibuk berkampanye baik secara terang-terangan maupun terselubung. Bukan lagi berdakwah, tetapi sibuk mengurusi urusan politik â€“padahal bukan bidangnya dan ahlinya- serta tidak lagi menuntut ilmu.</p>
<p>Mereka berdalih: &#8220;Masalah tauhid memang penting akan tetapi kita tidak boleh melupakan waqi&#8217; (realita).&#8221;</p>
<p>Waqi&#8217; (realita) apa yang mereka maksud ? Apakah realita yang termuat di koran-koran, majalah-majalah, surat kabar-surat kabar ? -karena itulah referensi mereka- atau realita umat yang masih jauh dari aqidah yang benar, praktek syirik yang masih banyak dilakukan, atau amalan bid&#8217;ah yang masih bertebaran. Ironinya hal ini justru ada pada partai-partai yang mengatas namakan Islam ! Wallahul Musta&#8217;an</p>
<p>Mereka ngotot untuk tetap ikut pemungutan suara, agar dapat duduk di kursi parlemen. Dan untuk mengelabuhi umat merekapun melontarkan beberapa syubhat!</p>
<p>[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Th. III/1420-1999, Disadur dari kitab Tanwiir adz-Dzulumat tulisan Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam dan kitab Madarik an-Nazhar Fi Siasah tulisan Abdul Malik Ramadhani]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://abuihsan.com/2010/03/01/syubhat-syubhat-sekitar-masalah-demokrasi-dan-pemungutan-suara-bag-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

