PENYALAH GUNAAN KAIDAH INI OLEH KELOMPOK JAMA’AH TAKFIR WAL HIJRAH Namun kaidah barangsiapa tidak mengkafirkan orang kafir, maka ia kafir, ini telah disalahgunakan oleh kelompok yang senang mengkafirkan kaum muslimin, yaitu kelompok jama’ah takfir dan hijarah. Jama’ah takfir dan hijrah... (Continue reading)
Oleh Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari Al-Maidani Dalam masalah vonis kafir, pertama kita harus mengetahui, takfir (memvonis kafir) merupakan hukum syar’i. Artinya, harus merujuk kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana halnya hukum-hukum syar’i yang lain.... (Continue reading)